Surat Damai Kasus Kekerasan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Batal Hapus Jerat Hukum, Ini Alasannya

Penulis: Yasir  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:33 WIB
Surat damai antara korban dan terduga pelaku kekerasan seksual di Konawe Selatan batal menghapus proses hukum.

KENDARI — Surat kesepakatan damai yang ditandatangani SA dan terduga pelaku C (32) pada 25 Mei 2026 justru memicu sorotan baru. Dalam dokumen itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pihak terduga pelaku juga disebut menerima sanksi adat serta memenuhi sejumlah permintaan korban.

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara langsung bereaksi. Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut—padahal lembaganya selama ini mendampingi SA secara hukum.

“Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” kata Fadri kepada Kendariinfo, Senin (1/6).

Mengapa Perdamaian Tak Sah Hapuskan Pidana?

Ketentuan hukum terbaru secara tegas menutup celah penyelesaian di luar sidang untuk kasus kekerasan seksual. Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, restorative justice hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu, yang dilakukan pertama kali dan bukan pengulangan.

Aturan itu secara eksplisit mengecualikan sejumlah kejahatan berat, termasuk terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, narkotika tertentu, dan—yang paling relevan—tindak pidana kekerasan seksual.

YLBH Sultra juga merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelakunya adalah anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi: Surat Damai Akan Digelar, Tak Otomatis Hentikan Perkara

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan perdamaian. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan itu dibuat tanpa sepengetahuan penyidik.

“Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik. Dalam KUHAP terbaru harus diketahui penyidik,” ujar Welliwanto.

Menurutnya, mekanisme gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini bisa dihentikan atau tetap dilanjutkan. “Ajuan tersebut nanti akan dilaksanakan mekanisme gelar perkara, setuju dihentikan perkaranya atau tidak, akan dilihat nanti,” pungkasnya.

Apa Langkah YLBH Sultra Selanjutnya?

YLBH Sultra mendesak aparat penegak hukum tetap memproses perkara secara profesional, independen, dan transparan. Lembaga bantuan hukum itu menegaskan bahwa adanya kesepakatan damai di luar proses hukum tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Pasalnya, keberadaan surat damai kerap dimanfaatkan untuk menekan korban agar mencabut laporan. Dalam kasus ini, SA adalah ART yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, menjadikan perkara ini sensitif karena melibatkan figur publik dan relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga.

Reporter: Yasir
Sumber: kendariinfo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top