Ditreskrimsus Polda Sultra Sita 3 Ekskavator di Tambang Ilegal Pomalaa, Satu Tersangka Ditahan

Penulis: Ragil  •  Senin, 08 Juni 2026 | 15:08:31 WIB
Tiga ekskavator disita Ditreskrimsus Polda Sultra dalam operasi penindakan tambang ilegal di Kolaka.

KENDARI — Tiga alat berat jenis ekskavator kini diamankan di Mapolda Sultra usai operasi penindakan tambang ilegal di Kolaka. Polisi juga menyita tumpukan batu hasil penambangan yang diduga dijual tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Kepala Subdit Tipidter AKBP Edi Raharjono mengonfirmasi bahwa aktivitas di Desa Oko-Oko berjalan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Modus dan Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi yang digelar pekan lalu, petugas menemukan tiga unit ekskavator yang tengah beroperasi mengeruk material batu. Selain alat berat, polisi juga mengamankan tumpukan batu yang sudah siap distribusi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujar Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam.

Satu Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka. Pria berusia 32 tahun itu kini ditahan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya berat, mengingat aktivitas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Laporan Warga Jadi Awal Pengungkapan

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono. Berbekal laporan itulah tim kemudian bergerak dan memastikan praktik ilegal tersebut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pemodal di balik operasi tersebut.

Reporter: Ragil
Sumber: sultra.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top