KENDARI — Proses harmonisasi terhadap lima Raperwali yang diajukan Pemkot Kendari, termasuk di dalamnya regulasi layanan darurat 112, resmi tuntas pada Senin (27/7/2026) lalu. Rapat yang digelar di Kanwil Kemenkum Sultra itu dihadiri langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama jajaran Pemkot dan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kelima rancangan yang telah melewati tahap analisis konsepsi dan pembahasan tersebut mencakup sektor strategis pelayanan publik. Berikut rinciannya:
Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa penyelesaian harmonisasi menjadi langkah penting dalam mempersiapkan layanan kedaruratan terpadu. “Hasil rapat menyepakati Raperwali tentang layanan panggilan darurat 112 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Menurut Sahuriyanto, regulasi ini dirancang untuk menghadirkan sistem penanganan keadaan darurat yang cepat, efektif, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Kendari. Kehadiran nomor tunggal 112 diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian dalam satu pintu panggilan.
Dalam proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sultra menyatakan bahwa dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025. Tim perancang peraturan perundang-undangan telah memastikan substansi kelima Raperwali tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan rampungnya tahapan ini, Pemkot Kendari optimistis regulasi layanan panggilan darurat 112 dapat segera ditetapkan. Kehadiran regulasi tersebut dinilai akan memperkuat sistem penanganan keadaan darurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.