KENDARI — Satuan tugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik peredaran rokok tanpa izin produksi yang sah di ibu kota provinsi. Dalam operasi yang berlangsung Jumat lalu, aparat menyita 48 dos rokok merek Savoy Mild beserta empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, menyatakan penindakan ini merupakan hasil penyelidikan atas peredaran rokok yang mencurigakan di masyarakat. Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penanganan lebih lanjut perkara ini kami akan serahkan ke Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan lebih lanjut yang memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap AKBP Andi Sofyan saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (16/8/2026).
Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas, ditemukan kejanggalan pada kemasan rokok yang beredar. Pita cukai yang ditempel hanya tertera untuk isi 12 batang, sementara di dalam kemasan tersebut berisi 20 batang rokok.
Selain itu, pita cukai yang digunakan juga tidak sesuai dengan merek dagang rokok. Petugas menemukan pita cukai milik perusahaan lain, yakni Willstar, ditempel pada kemasan rokok Savoy Mild.
Penelusuran awal yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa rokok ilegal ini diduga kuat berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Komoditas ini diperkirakan telah mulai beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik pabrik rokok Savoy tersebut diduga tidak mengantongi izin produksi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Andi Sofyan yang didampingi Kompol Rahmat Zamzam menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah hukum Polda Sultra. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.