SULAWESI TENGGARA — Ribuan warga binaan yang bebas pada momen 17 Agustus 2026 ini berharap bisa berintegrasi kembali ke tengah masyarakat. Dari total penerima remisi, mayoritas mendapatkan Remisi Umum I (RU I) yang mengurangi masa tahanan, sementara sisanya mendapat Remisi Umum II (RU II) yang berarti langsung bebas.
Kusnali membeberkan data penerima remisi di wilayahnya. Berikut rinciannya:
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Jawa Timur per 17 Agustus 2026 mencapai 26.253 orang, terdiri dari 6.602 tahanan dan 19.651 narapidana.
Sohibur Rachman, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana. "Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Di Lapas Kelas I Surabaya sendiri, dari total 1.672 warga binaan, sebanyak 1.108 orang menerima remisi. Rinciannya, 1.097 orang mendapat RU I dan 11 orang mendapat RU II, sementara 564 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Kusnali berpesan agar momen kebebasan ini dijadikan pelajaran berharga.
"Pertama saya ucapkan selamat kepada teman-teman warga binaan yang saat ini bebas. Kami berpesan, jadikan pembelajaran sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama," kata Kusnali usai upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Senin (17/8/2026).
Ia juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, penerimaan sosial menjadi kunci utama agar para mantan warga binaan dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan penuh semangat tanpa tekanan stigma negatif.