KENDARI — Di tengah hiruk-pikuk wacana tambang emas dan skandal Bre-X yang diangkat dalam novel "Indonesian Gold", Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda F. Saleh, justru mengingatkan adanya kekayaan lain yang tak kalah bernilai. Kekayaan itu tidak tersimpan di dalam perut bumi, melainkan hidup di tengah masyarakat dalam bentuk pengetahuan, kebiasaan, dan keterampilan yang diwariskan turun-temurun.
Data terbaru menunjukkan, hingga Agustus 2025, lebih dari 11.000 data Kekayaan Intelektual Komunal dari berbagai wilayah Indonesia telah tercatat dalam Pusat Data KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Angka ini menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki basis pengetahuan tradisional yang luar biasa besar, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Berbeda dengan hak cipta atau paten yang memiliki pencipta jelas, KIK bersifat komunal. Sebuah motif kain, pengetahuan tentang tanaman obat, hingga tradisi lisan seringkali tidak diketahui lagi siapa penemu pertamanya. Namun, masyarakatlah yang selama ini menjaga dan mewariskannya hingga tetap hidup.
Linda mencontohkan seorang ibu di desa yang mengetahui tanaman untuk mengobati demam, atau penenun yang mewarisi motif dari ibunya. Pengetahuan ini sering dianggap biasa karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, padahal memiliki nilai ekonomi yang besar ketika diolah ke industri fesyen atau produk kreatif.
Perlindungan terhadap kekayaan komunal ini sebenarnya telah memiliki pijakan hukum yang kuat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Regulasi ini mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.
Melalui inventarisasi dan pencatatan data yang terintegrasi, pemerintah berupaya mencegah klaim sepihak dari pihak asing. Langkah ini penting agar pengetahuan tradisional yang selama ini hidup sederhana tidak dieksploitasi tanpa memberikan manfaat kembali kepada masyarakat pemiliknya.
Refleksi Linda berangkat dari novel "Indonesian Gold" karya Kerry B. Collison yang mengangkat kisah pertambangan emas di Kalimantan. Alih-alih berfokus pada konflik tambang, ia justru menangkap pesan bahwa ukuran kekayaan daerah tidak selalu berupa angka produksi atau luas lahan.
Ketika sebuah motif masuk ke industri fesyen global atau pengetahuan tanaman menjadi dasar penelitian komersial, nilai ekonominya bisa melampaui sekadar hasil tambang. Kekayaan ini tidak akan habis, tidak merusak lingkungan, dan justru semakin menguat seiring pelestarian budaya oleh generasi penerus.