KENDARI — Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyoroti tajam ketimpangan penerimaan negara dari sektor pertambangan di daerahnya. Ia mengungkapkan bahwa kontribusi tambang Sultra kepada kas negara mencapai Rp188 triliun, tetapi dana yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp207 miliar.
"Sulawesi Tenggara memberi kontribusi Rp188 triliun dari sektor tambang untuk negara, walaupun kembali ke daerah dalam bentuk transfer daerah cuma Rp207 miliar, bukan triliun," ujar Hugua dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Seri VII di UIN Kendari, Rabu (26/8/2026).
Hugua menjelaskan, sektor pertambangan hanya menyumbang sekitar 20 persen terhadap struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra. Namun, dari sisi penerimaan negara secara makro, hampir 90 persen hasil pengerukan sumber daya alam di daerah itu menjadi pendapatan pemerintah pusat.
"Jadi PDRB pertambangan itu cuma 20 persen di daerah. Tapi 90 persen hasilnya adalah pendapatan pusat," beber mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.
Menurut Hugua, perbedaan yang sangat mencolok ini tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan bahwa sebagian besar penerimaan dari sektor tersebut otomatis masuk ke kas pusat.
"Begitu Bapak-Bapak Bupati mendapati hanya Rp207 miliar, siap? Itu kan bentuk pilihan kita bernegara namanya NKRI. Bumi dan air dan segala isinya dikuasai negara," jelasnya.
Kondisi ini, kata Hugua, menjadi alasan kuat pemerintah daerah tidak boleh menjadikan pertambangan sebagai satu-satunya tumpuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sementara kemampuan fiskal daerah untuk pemulihan tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.
"Tetapi sebagai bagian dari NKRI, ayo kita kelola tambang dengan bijaksana. Jangan sampai ekosistemnya kita kelola semau-maunya," tegasnya.
Hugua meminta seluruh kepala daerah di Sultra lebih rasional dalam memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak terlalu bergantung pada dana bagi hasil sektor tambang. Dana transfer yang terbatas harus dikelola secara terukur dan diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kalau kita tidak memahami keterbatasan dana kembali itu, maka ekosistem ekonomi daerah bisa terganggu," tambahnya.
Ia berharap Forum Ekonomi Regional Sulawesi dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang mendorong pemerintah pusat menyusun formulasi pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil bagi daerah penghasil mineral. Ketimpangan ini perlu diimbangi dengan diskresi kebijakan dari pusat, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil tambang.
"Prinsipnya kita tetap mendukung komitmen nasional, tetapi pengelolaan sumber daya alam Sulawesi Tenggara harus benar-benar bermuara pada kemakmuran masyarakat di daerah," tutup Hugua.