KOLAKA — Djabir menegaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut tidak dapat dibenarkan karena akan menghambat seluruh aktivitas operasional yang sedang berjalan. Dampaknya langsung dirasakan oleh tenaga kerja lokal, khususnya para sopir truk yang kehilangan pendapatan retase ketika operasional industri terhenti.
"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti," katanya, Sabtu (29/8/2026).
Djabir meminta pihak yang mengklaim kepemilikan hak atas tanah di sekitar akses Jalan Hauling untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Ia menilai penyelesaian sengketa melalui meja hijau atau pelaporan resmi merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan menutup akses operasional secara sepihak.
"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.
Pemblokiran jalan di kawasan PSN ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan operasional harian, tetapi juga memberikan sinyal negatif bagi para investor. Djabir menilai tindakan main hakim sendiri justru merugikan berbagai pihak dan berpotensi menghambat masuknya investasi baru di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dan iklim usaha di Kolaka tetap terjaga.