KENDARI — Kanwil Kemenkum Sultra bergerak cepat memenuhi kebutuhan penyidik Polda Sultra dalam perkara dugaan penipuan daring. Koordinasi antarinstansi dilakukan untuk memastikan data administrasi badan hukum bisa diserahkan sesuai prosedur, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Proses ini berawal dari surat yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Dalam surat tersebut, penyidik Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) meminta keterangan terkait sejumlah PT yang tercatat dalam sistem administrasi badan hukum.
Penyidik memerlukan informasi administratif yang menggambarkan profil dan struktur badan usaha dari PT yang tengah menjadi bagian dari penyelidikan. Data ini penting untuk memperkuat proses hukum terhadap dugaan penipuan yang terjadi secara daring.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra lantas menghubungi Ditjen AHU di pusat. Tujuannya memastikan ketersediaan data dan mekanisme penyampaian yang benar, mengingat hal ini menyangkut kewenangan lintas instansi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam hal penyediaan data.
"Kami siap mendukung kebutuhan aparat penegak hukum melalui penyediaan data administrasi badan hukum yang diperlukan untuk kepentingan penanganan perkara. Seluruh proses tentunya dilakukan secara profesional, akurat, dan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan," tegasnya, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap data dan informasi yang dikelola dalam sistem administrasi badan hukum tidak serta-merta diberikan secara bebas. Ada prosedur dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi demi menjaga kerahasiaan dan keabsahan data.
Koordinasi ini menjadi contoh nyata sinergi antara instansi vertikal dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Dengan adanya dukungan data yang akurat dari Kanwil Kemenkum Sultra, proses penyidikan kasus penipuan daring yang melibatkan badan usaha diharapkan bisa berjalan lebih lancar.
Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan Kementerian Hukum terhadap proses penegakan hukum di daerah. Penguatan koordinasi antarlembaga seperti ini menjadi kunci dalam mewujudkan penanganan perkara yang profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.