Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar patroli dan sosialisasi larangan penjualan bahan bakar minyak subsidi secara eceran di sekitar area SPBU. Larangan yang mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 6 itu memberi tenggat hingga 23 September 2026 bagi pedagang untuk menghentikan aktivitas jual beli BBM eceran. Setelah tenggat berakhir, Satpol PP bersama tim Satgas, TNI, dan Polri akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
KENDARI — Plt Kepala Satpol PP Kota Kendari Dasril Yamin menyatakan penertiban menyasar pedagang yang berjualan di radius dekat SPBU, bukan seluruh kios eceran di kota. Pihaknya menegaskan imbauan itu tidak berlaku bagi pedagang yang lokasinya jauh dari stasiun pengisian bahan bakar.
Pengawasan dilakukan bertahap bersama tim Satgas sejak Sabtu hingga Rabu. "Sosialisasi itu mulai hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, Rabu mungkin kita bersama-sama tim Satgas untuk turun mengawasi," kata Dasril di Kendari.
Menurut Dasril, praktik pelangsiran menjadi akar masalah penumpukan BBM bersubsidi di kios eceran. Pelangsir membeli pertalite berkali-kali di SPBU untuk dijual kembali ke pedagang, sehingga stok di stasiun cepat habis.
Pembelian berulang itu juga memicu antrean panjang kendaraan. Sebagian pembeli bahkan menggunakan tangki rakitan demi mengangkut BBM dalam jumlah besar.
"Karena sering kali pedagang mendapat BBM dari pelangsir dan mereka menimbun, sehingga stok cepat habis, sama ketika mengantre pakai tangki rakitan," ujarnya.
Sosialisasi perda juga menyasar sisi hulu, yakni agar Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada pelangsir. Langkah ini dinilai perlu supaya rantai distribusi eceran ilegal terputus dari sumbernya.
Selain soal BBM, penertiban diarahkan untuk menata kawasan sekitar SPBU sebagai fasilitas umum. Pedagang diminta tidak lagi menggelar lapak di area tersebut.
Dampak sosialisasi mulai terlihat. Dasril menyebut antrean kendaraan di sejumlah SPBU berkurang dalam tiga hari terakhir pemantauan.
Pihak SPBU turut menambah nozzle atau jalur pengisian untuk mempercepat layanan dan mencegah penumpukan kendaraan. "Alhamdulillah pihak SPBU juga sudah membuka nozzle, beberapa nozzle untuk mencegah antrean panjang. Kurang lebih selama tiga hari kami pantau ini antrean di SPBU itu sudah normal kembali," kata Dasril.
Satpol PP Kota Kendari memastikan pengawasan berlanjut hingga batas waktu 23 September 2026. Pedagang yang masih menjual BBM subsidi eceran di sekitar SPBU setelah tenggat akan diproses sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014.