SULAWESI TENGGARA — Pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dengan memprioritaskan belanja jasa PPPK Paruh Waktu, menyusul terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026. Kebijakan ini menyasar guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menunggu kepastian penghasilan. Pemerintah pusat menyiapkan tambahan TKD sekitar Rp18,9 triliun melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026 untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Di balik nomenklatur "belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu" dalam dokumen anggaran, ada profesi yang tetap menjalankan pelayanan publik sehari-hari. Mereka tersebar di sejumlah bidang:
Persoalan mereka bukan semata angka dalam APBD. Kepastian penghasilan dan status pekerjaan masih menjadi ganjalan yang belum tuntas.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Selatan, Guntur Tanggapili S.Pt., menyambut arahan pemerintah pusat itu sebagai dasar yang harus ditindaklanjuti daerah. Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberi sinyal jelas bahwa pemenuhan belanja jasa PPPK Paruh Waktu masuk prioritas penggunaan penyesuaian anggaran.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan harapan, pemerintah pusat sudah memberikan arah yang jelas bahwa pemenuhan belanja jasa PPPK paruh waktu menjadi salah satu prioritas penggunaan penyesuaian anggaran. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah tidak menempatkan PPPK paruh waktu sebagai pilihan terakhir dalam penyusunan anggaran," ujarnya.
Guntur menegaskan forumnya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. Ia meminta agar hak penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak diletakkan di urutan paling belakang.
"Kami tidak meminta sesuatu di luar ketentuan. Kami hanya meminta agar kebijakan pemerintah pusat yang sudah menempatkan PPPK PW dalam prioritas penganggaran benar-benar dilaksanakan di daerah secara adil, bijaksana, dan manusiawi. Jangan sampai mereka diminta memberikan pelayanan terbaik, namun kepastian penghasilannya justru diletakkan paling belakang," harapnya.
Surat Edaran Mendagri meminta penyesuaian anggaran TKD 2026 dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan dalam prosesnya:
Tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun disebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Jika hanya tersimpan rapi di berkas APBD tanpa eksekusi, amanat surat edaran Mendagri tidak berjalan. Dampaknya langsung terasa pada mereka yang setiap hari melayani masyarakat di sekolah, puskesmas, dan kantor instansi daerah.
Bagi PPPK Paruh Waktu, penghasilan bukan sekadar pos belanja. Itu bentuk penghargaan atas pekerjaan dan pelayanan yang mereka berikan kepada publik. Karena itu, perhatian publik berikutnya tertuju pada implementasi di daerah: apakah pemerintah kabupaten dan kota benar-benar memprioritaskan kebutuhan penghasilan kelompok ini dalam penyusunan APBD 2026.
PPPK Paruh Waktu dan forum perwakilan dapat memantau dokumen APBD serta rapat pembahasan anggaran di DPRD masing-masing. Informasi lengkap mengenai ketentuan penyesuaian TKD 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kebijakan sudah memberi arah, dan kini giliran daerah membuktikan bahwa prioritas itu hadir nyata dalam kehidupan para PPPK Paruh Waktu.