Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat NL.P ke Lurah Labalawa, Baubau Kini Punya Dua Lurah Berpredikat Peacemaker

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 27 September 2026 | 14:16:32 WIB
Penyerahan Sertifikat Gelar Non-Akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Lurah Labalawa, Al Ath Thuur Joerahman, oleh Kanwil Kemenkum Sultra.

BAUBAU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menyerahkan Sertifikat Gelar Non-Akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Lurah Labalawa, Al Ath Thuur Joerahman. Penyerahan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Sertifikat ini menjadi pengakuan atas peran kepala kelurahan dalam menyelesaikan sengketa hukum di tingkat lokal tanpa harus melalui persidangan.

Gelar NL.P tersebut diraih Al Ath Thuur Joerahman pada 2025 melalui ajang Paralegal Justice Award (PJA). Dengan capaian itu, Kota Baubau resmi memiliki dua lurah berpredikat NL.P, yakni Lurah Labalawa dan Lurah Lakologou.

Apa Itu Gelar Non-Litigation Peacemaker?

NL.P merupakan gelar non-akademik yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang dinilai mampu menjalankan peran sebagai hakim perdamaian di wilayahnya. Pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, yakni penyelesaian sengketa dengan mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak di luar mekanisme pengadilan.

Peran ini menempatkan lurah bukan sekadar sebagai administrator wilayah, melainkan juga penengah ketika warga menghadapi persoalan hukum ringan. Sengketa batas tanah, utang-piutang, hingga perselisihan tetangga menjadi contoh perkara yang bisa diselesaikan lewat jalur non-litigasi.

Labalawa Konsisten Kirim Peserta Pelatihan Paralegal

Selain kepemimpinan wilayah yang aktif, Kelurahan Labalawa mencatatkan konsistensi tinggi dengan selalu mengirimkan utusan peserta dalam setiap angkatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sultra. Konsistensi ini yang dinilai memperkuat kapasitas aparatur kelurahan dalam menangani perkara di tingkat akar rumput.

Pelatihan paralegal sendiri menjadi jalur utama bagi aparat kelurahan untuk memahami prosedur mediasi, penyusunan kesepakatan damai, hingga batas kewenangan dalam mendampingi warga. Kemampuan itu menjadi bekal ketika lurah harus memfasilitasi pertemuan antara pihak yang bersengketa.

Kemenkum Sultra Dorong Lurah Jadi Hakim Perdamaian

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut. Menurutnya, penguatan peran kepala desa dan lurah menjadi bagian dari komitmen institusinya.

"Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendorong penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian di tingkat lokal," tegas Topan Sopuan.

Pernyataan itu menegaskan arah pembinaan hukum di Sulawesi Tenggara yang menyasar struktur pemerintahan paling bawah. Lurah dan kepala desa dipandang sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan persoalan warga sehari-hari.

Dua Lurah Berpredikat NL.P di Baubau

Baubau menjadi salah satu daerah dengan jumlah lurah berpredikat NL.P di Sulawesi Tenggara. Lurah Labalawa dan Lurah Lakologou kini memegang gelar tersebut. Jumlah ini berpotensi bertambah jika kelurahan lain mengikuti jejak keduanya dalam ajang Paralegal Justice Award maupun pelatihan paralegal berkelanjutan.

Bagi warga, keberadaan lurah berpredikat NL.P membuka opsi penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibanding jalur pengadilan. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesediaan kedua pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan menerima hasil mediasi.

Reporter: Sutomo
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top