SEMARANG — KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., menyatakan penolakan keras atas kekerasan yang menimpa M. Nawir Ndepa. Ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan oleh hukum apa pun.
Ardhi bukan hanya Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti. Ia juga menjabat Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, Dewan Pembina AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia), serta Pengurus Bidang Pendidikan INSPI (Insan Pers Independen Jawa Tengah).
Dalam pernyataan resminya, Ardhi menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden yang menimpa Nawir. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.
"Sebagai sesama profesi, meskipun berada di wilayah yang jauh, saya pribadi dan secara kelembagaan tidak terima atas terjadinya tindakan kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers hingga korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi," tegas KRT. Ardhi Solehudin.
Ia menekankan bahwa tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun pelakunya, termasuk oknum pejabat desa, tidak boleh kebal hukum.
Insiden penganiayaan terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (26/9/2026). Korban adalah M. Nawir Ndepa, wartawan yang tengah melakukan konfirmasi fakta di lapangan.
Dalam kasus ini, nama oknum Kepala Desa Makkuasen berinisial H disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Ardhi meminta penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil tanpa pandang bulu.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti di tingkat bawah. Ia mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejalan dengan tuntutan pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ardhi meminta Dewan Pers, Kapolri, serta Kapolda Sulawesi Tenggara turun tangan. Pengawasan melekat dinilai penting agar proses hukum di Polres Kolaka Utara berjalan bersih.
Ia juga menyinggung potensi intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang bisa mengganggu penyidikan. Pengawasan berlapis dianggap sebagai jalan menjaga integritas penanganan perkara.
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan rasa keadilan bagi korban. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku intimidasi dan penganiayaan terhadap pers!" pungkas KRT. Ardhi Solehudin.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah. Desakan agar negara hadir melindungi profesi pers pun kembali menguat dari kalangan aktivis dan organisasi kewartawanan.