SULAWESI TENGGARA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meneken Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengantongi persetujuan menteri sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di usaha jasa pertambangan. Aturan ini menutup celah praktik afiliasi yang selama ini dinilai mengurangi porsi perusahaan jasa lokal di daerah tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di sektor tersebut. Aturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan pada 18 September 2026.
Kebijakan baru ini menyasar salah satu titik rawan tata kelola tambang: hubungan bisnis antara pemegang izin tambang dan perusahaan jasa yang masih satu grup. Selama ini, praktik tersebut kerap membuat perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar tambang sulit bersaing.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan itu tertuang dalam pasal kedua keputusan tersebut.
Ada dua kondisi yang membuat keterlibatan itu dilarang. Pertama, bila pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, bila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP.
Kewajiban lain menyangkut prioritas lokal. Pemegang IUP dan IUPK diminta mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan.
Pemerintah tetap memberi ruang bagi pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah. Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi bisa diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
Untuk memperoleh pengecualian itu, pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Menteri kemudian memberi keputusan paling lama 14 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Ketentuan Kepmen ESDM ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Artinya, kewajiban persetujuan menteri tidak hanya membidik pemegang izin baru, tetapi juga kontrak-kontrak tambang generasi lama.
Khusus IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur. Skema ini menyesuaikan jalur perizinan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Aturan anyar ini menambah lapisan pengawasan di sektor jasa pertambangan, sektor yang selama ini jadi pintu masuk bagi perusahaan daerah untuk ikut menikmati nilai tambah tambang. Bagi pemegang IUP dan IUPK, kepatuhan pada Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026 menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum menggandeng entitas terafiliasi.