Perpres Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu Disiapkan, Utang Kereta Cepat Dicari Solusi

Penulis: Ragil  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 11:49:01 WIB
Pemerintah menyiapkan Perpres sebagai landasan hukum pengalihan saham PSBI ke Kemenkeu.

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) ke Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026). Langkah ini menjadi salah satu jalan penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Perpres itu disebut akan mengatur pembagian peran, hak, dan kewajiban tiap pihak secara transparan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan penyusunan landasan hukum tersebut masih berjalan. Pengalihan saham PSBI, konsorsium pemilik saham KCIC, disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan Whoosh sekaligus menuntaskan kewajiban proyek.

Evita menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat. Ia menegaskan pengalihan saham tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat secara menyeluruh dan hati-hati.

Siapa Saja yang Dilibatkan dalam Penyusunan Perpres

Rancangan Perpres ini disusun lewat sinergi lintas instansi. Evita menyebut Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan BUMN, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara ikut terlibat dalam pembahasannya.

Menurut Evita, keterlibatan sejumlah lembaga itu penting agar kepastian hukum terbentuk sejak awal. Ia menyoroti perlunya pembagian peran, hak, serta kewajiban masing-masing pihak yang dirumuskan secara transparan.

"Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kemenkeu," ujar Evita.

Dengan payung hukum itu, ia berharap pengelolaan moda transportasi Whoosh tetap berjalan profesional, efektif, terintegrasi, dan akuntabel ketika proses pengalihan saham resmi bergulir.

Dua Prinsip yang Dipegang Pemerintah

Evita memaparkan dua prinsip yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kereta cepat. Pertama, layanan Whoosh harus tetap berjalan baik karena sudah menjadi bagian penting mobilitas masyarakat.

Kedua, kewajiban keuangan proyek dijaga agar dikelola secara terukur. Pemerintah tidak ingin penyelesaian utang kereta cepat mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan.

"Kemudian, (kedua) menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini karena harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan," imbuh Evita.

Mengapa Pengalihan Saham Jadi Opsi

PSBI selama ini menjadi kendaraan konsorsium BUMN yang memegang saham KCIC, operator kereta cepat Jakarta-Bandung. Pengalihan saham ke Kemenkeu membuka jalan bagi negara untuk mengambil alih pengelolaan sekaligus menata ulang struktur kewajiban proyek.

Skema ini menempatkan Kemenkeu sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam kepemilikan saham. Peran Danantara dalam pembahasan menunjukkan pengelolaan investasi negara turut disiapkan sejak tahap perancangan aturan.

Bagi penumpang Whoosh, kepastian hukum ini menentukan apakah layanan kereta cepat tetap beroperasi normal di tengah proses restrukturisasi. Bagi investor dan kreditur, kejelasan pembagian kewajiban menjadi sinyal bagaimana risiko proyek dibagi antara negara dan pihak lain.

Yang belum dipastikan adalah kapan Perpres terbit dan berapa nilai kewajiban yang harus diselesaikan. Pemerintah baru menyampaikan kerangka hukum dan prinsipnya, belum merinci angka maupun tenggat.

Langkah ini menempatkan penyelesaian utang kereta cepat sebagai urusan lintas kementerian, bukan sekadar transaksi korporasi. Bila Perpres rampung, pengalihan saham PSBI ke Kemenkeu akan menjadi titik balik tata kelola Whoosh — dari konsorsium BUMN menuju kepemilikan langsung pemerintah.

Reporter: Ragil
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top