KENDARI — Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dari Baubau ke Kendari. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Penempatan di patsus dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan rampung.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, memaparkan perkembangan kasus tersebut, Minggu (11/10/2026). Menurut Iis, pihaknya tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Insiden berawal Rabu (7/10/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 Wita, Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau untuk mencari Kasat Resnarkoba. Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, ia masuk ke ruang Unit 1.
Di ruangan itu, Jamil melihat minuman keras tergeletak di atas meja. Ia lantas merekam penampakan tersebut memakai ponsel. Rekaman tidak hanya menyorot botol miras, tetapi juga ikut menyosot wajah seorang informan dari jarak dekat hingga membuat yang bersangkutan tersinggung. Situasi memanas dan berujung adu mulut.
Brigpol HS yang datang ke lokasi meminta Jamil menghapus video tersebut. Permintaan itu ditolak, lalu terjadi tarik-menarik ponsel di selasar ruang Satresnarkoba, tepat di depan ruang Unit 1. Brigpol HS memegang tangan Jamil, menarik, dan merebut ponselnya. Tarik-menarik berlanjut hingga keduanya terjatuh.
Setelah menguasai ponsel korban, Brigpol HS memerintahkan Bripda AA memeriksa dan menghapus seluruh video yang direkam di ruang Unit 1. Jamil kemudian dibawa ke ruang Ops Satresnarkoba dan ditinggalkan di dalam ruangan dengan pintu tertutup, sementara Bripda AA menghapus video di ponsel korban.
Selepas video terhapus, Brigpol HS mengambil kembali ponsel tersebut dari Bripda AA untuk memastikan rekaman telah hilang. Ponsel milik jurnalis tvOne itu lalu dibawa ke ruang Buser Satreskrim dan diletakkan di atas meja. Jamil kemudian mencari Brigpol HS untuk menanyakan keberadaan ponselnya, dan setelah ditunjukkan, ia mengambil perangkat itu lalu meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.
Polda Sultra bergerak mendalami kasus ini setelah Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026). Tim Bidang Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk melanjutkan penyelidikan internal.
Sejauh ini, Propam telah memeriksa lima saksi. Mereka mencakup Jamil sebagai korban, sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, Kanit Resnarkoba, dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau. Brigpol HS dan Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik turut mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara.
Polda Sultra menegaskan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggotanya akan diproses secara profesional dan akuntabel.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti," kata Iis.
Polda Sultra menyayangkan insiden tersebut. Institusi itu menegaskan penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Soal keterbukaan informasi, Iis menjelaskan kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik pada dasarnya terbuka, tetapi ada informasi yang dapat dikecualikan bila pembukaannya berpotensi menghambat penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan pihak terkait.
"Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara," pungkas Iis.