Polda Sultra Patsus Brigpol H.S. dan Bripda A.A. Usai Diduga Intimidasi Jurnalis tvOne di Baubau

Penulis: Saiful  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 14:16:31 WIB
Dua personel Satresnarkoba Polres Baubau dibawa ke Mapolda Sultra untuk ditempatkan di tempat khusus.

BAUBAU — Penempatan dua personel di tempat khusus dilakukan setelah Tim Propam Polda Sultra diterjunkan ke Baubau pada Jumat, 9 Oktober 2026 untuk mendalami keterangan para saksi. Sebelumnya, Propam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang terjadi di ruang pemeriksaan Satresnarkoba.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyatakan penanganan kasus ini dilakukan cepat sesaat setelah peristiwa terjadi. Kedua terduga pelanggar tiba di Mapolda Sultra pada Sabtu, 10 Oktober 2026 dan langsung ditempatkan di tempat khusus.

"Hari Sabtu tanggal 10 kemarin, dua orang terduga pelanggar, yaitu atas nama Brigpol H.S. dan Bripda A.A., yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Baubau, oleh tim dari Propam Polda dibawa ke Polda. Sudah tiba kemarin dan langsung ditempatkan pada tempat khusus guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Iis Kristian pada Minggu, 11 Oktober 2026 malam.

Peristiwa Bermula dari Pengungkapan Kasus Narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula pada Rabu, 7 Oktober 2026 malam. Saat itu Satresnarkoba Polres Baubau baru saja mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menahan dua pria terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WITA, Brigpol H.S. dan Bripda A.A. tengah melakukan pendalaman terhadap dua wanita yang memberikan kontribusi informasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit 1 Pemeriksaan Satresnarkoba.

Pada pukul 23.00 WITA, Jamil masuk ke ruang pemeriksaan untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, Jamil bertanya kepada dua wanita tersebut hingga terjadi cekcok.

"Terjadilah percakapan dan adu mulut. Korban menanyakan sedang apa malam-malam ada di situ. Karena terjadi ketegangan, rekan kita (korban) mengambil handphone dan mendokumentasikan situasi di lokasi," terang Iis.

Ponsel Dibawa ke Ruang Opsnal, Video Dihapus

Melihat Jamil merekam situasi di lokasi, Brigpol H.S. menghampiri dan meminta rekaman video dihapus. Permintaan itu ditolak korban hingga memicu aksi tarik-menarik ponsel.

"Brigpol H.S. kemudian memegang Saudara Jamil, menarik, dan merebut HP korban. Saat itulah Brigpol H.S. memanggil Bripda A.A. untuk mengecek dan menghapus seluruh video yang direkam oleh korban di ruangan pemeriksaan," lanjut Iis.

Brigpol H.S. sempat membawa korban ke Ruang Opsnal Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah video dipastikan terhapus oleh Bripda A.A., ponsel tersebut dibawa keluar dan diletakkan di atas meja Ruang Buser Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban.

Lima Saksi Diklarifikasi, Sidang Kode Etik Disiapkan

Selain menahan dua terduga pelaku, tim Propam juga telah mengklarifikasi lima orang saksi. Mereka terdiri dari Kanit dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau, serta dua orang wanita yang berada di lokasi kejadian.

Polda Sultra memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap Brigpol H.S. dan Bripda A.A. berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami pastikan kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Kami akan proses secara transparan dan akuntabel dengan memberikan sanksi yang tegas jika nanti setelah melalui proses persidangan yang bersangkutan terbukti," pungkas Iis.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Erick Budi Santoso menambahkan, sanksi terhadap dua anggota tersebut akan ditentukan melalui persidangan yang akan digelar pihaknya.

"Tindakan disiplin maupun kode etik. Nanti tentunya akan naik di persidangan. Sidang kami sampaikan dalam kurun waktu secepatnya kami akan menyiapkan sidang disiplin dan kode etik," tambahnya.

Polda Sultra juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati tugas-tugas jurnalistik dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Reporter: Saiful
Sumber: nawalamedia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top