Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Sebut Jason Kariatun Pemilik Sah Berdasarkan 4 Putusan Inkrah

Penulis: Ragil  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 19:16:01 WIB
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menyampaikan keterangan kepada media di Kendari.

KENDARI — Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama telah melewati empat tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri Makassar hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Muhammad Arkam merinci bahwa perkara bermula dari gugatan Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Makassar yang dibacakan pada 21 April 2022 dan memenangkan Andi Uci Uci, S.H.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar melalui perkara Nomor 287/PDT/2022 pada 3 Oktober 2022 memenangkan Jason Kariatun. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1280 K/Pdt/2023 yang diputus pada 27 Juni 2023.

Upaya Peninjauan Kembali Pihak Lawan Ditolak

Pihak Andi Uci disebut mengajukan peninjauan kembali melalui perkara Nomor 269 PK/Pdt/2024. Arkam menyatakan upaya hukum tersebut telah ditolak pada 24 April 2024.

"Dari seluruh rangkaian proses pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, posisi hukum yang kami perjuangkan telah memperoleh kepastian," kata Arkam.

Arkam menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta keterangan kepada Pengadilan Negeri Makassar mengenai status hukum perkara. Menurutnya, pengadilan menerbitkan surat tertanggal 5 Oktober 2026 sebagai penegasan status hukum tersebut.

Surat Keterangan Pengadilan Tetapkan Pemilik Tunggal

"Berdasarkan surat keterangan berbadan hukum tetap (BHT) yang dikeluarkan oleh Pengadilan tanggal 5 Oktober 2026 nomor 4670 menetapkan bahwa Jason Kariatun sebagai pemilik satu-satunya PT Bososi Pratama," ungkap Muhammad Arkam.

Merujuk pada penetapan itu, Arkam mengimbau pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau kepentingan sah di wilayah izin usaha PT Bososi Pratama agar tidak melakukan aktivitas di lokasi pertambangan yang menjadi objek sengketa.

"Kami mengimbau dan meminta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh atas proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tidak melakukan aktivasi tanpa seizin resmi dari pemilik sah," ujarnya.

Surat ke Kementerian ESDM dan Rencana Audit Investigasi

Arkam menyebut pihaknya telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persoalan di lokasi, termasuk aktivitas pihak lain dan aspek perizinan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dan investor di kawasan pertambangan tersebut.

Ke depan, apabila persyaratan perizinan telah terpenuhi dan pihaknya dapat kembali beroperasi, Arkam akan mendorong pelaksanaan audit investigasi terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung. Audit itu menurutnya perlu melibatkan instansi kehutanan, ESDM, kepolisian, serta unsur berwenang lain.

"Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Laporan Dugaan Dokumen Palsu Masih Diproses

Arkam juga mengungkapkan rencana pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial ET ke kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memerintahkan pihak lain memasuki dan beraktivitas di area pertambangan yang dipersengketakan.

Informasi yang diterima pihaknya menyebut adanya perintah agar salah satu perusahaan kembali beroperasi di lokasi tambang pada 2 Oktober 2026. Arkam menegaskan laporan tersebut masih dalam proses, sehingga ia belum bersedia menyampaikan identitas lengkap pihak yang dilaporkan maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan.

"Kami masih menunggu perkembangan laporan tersebut. Jika sudah ada informasi resmi, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: kolomrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top