SULAWESI TENGGARA — Pemerintah menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor baru ekonomi kreatif melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2026, memperluas cakupan dari sebelumnya menjadi 21 subsektor. Penetapan ini mengubah posisi bengkel modifikasi dan perajin aftermarket dari sekadar usaha informal menjadi bagian resmi industri kreatif nasional.
Perpres Nomor 37 Tahun 2026 yang diteken pemerintah memasukkan modifikasi otomotif ke dalam daftar subsektor ekonomi kreatif. Kebijakan ini menambah satu bidang baru sehingga total subsektor yang dicakup naik menjadi 21, dari sebelumnya 20 bidang.
Selama ini modifikasi otomotif berjalan tanpa payung sektor resmi. Bengkel spesialis, perajin body kit, hingga pelaku custom painting bekerja di wilayah abu-abu antara hobi dan usaha kecil. Dengan masuknya ke ekonomi kreatif, aktivitas mereka kini punya dasar hukum yang jelas.
Apa Isi Perpres Nomor 37 Tahun 2026
Perpres tersebut memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif yang sebelumnya diatur dalam regulasi lebih lama. Modifikasi otomotif ditempatkan sejajar dengan subsektor lain yang sudah lebih dulu diakui, seperti kuliner, kriya, dan desain.
Penambahan ini bukan sekadar perubahan daftar. Status subsektor membuka akses ke sejumlah fasilitas yang selama ini sulit dijangkau pelaku modifikasi, mulai dari pendampingan usaha hingga skema pembiayaan kreatif.
Dampak ke Pelaku Bengkel dan Perajin Aftermarket
Pelaku usaha modifikasi di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya selama ini bergerak sendiri-sendiri. Mereka mengandalkan reputasi komunitas dan mulut ke mulut, bukan jalur industri formal.
Masuknya modifikasi otomotif ke ekonomi kreatif memberi peluang legalitas usaha yang lebih rapi. Bengkel bisa mengurus izin dengan dasar sektor yang jelas, sementara perajin komponen custom punya jalur untuk mengakses program pemerintah.
- Bengkel modifikasi berpeluang mendapat pendampingan usaha dari program ekonomi kreatif
- Perajin body kit dan aksesori custom bisa mengakses skema pembiayaan sektor kreatif
- Pelaku usaha punya dasar hukum lebih kuat saat mengurus perizinan
Mengapa Sektor Ini Layak Diakui
Industri modifikasi otomotif Indonesia punya pasar nyata. Komunitas motor dan mobil aktif menggelar kontes modifikasi rutin, dari tingkat lokal sampai nasional. Nilai transaksinya tidak kecil, terutama untuk pengerjaan custom yang menyedot biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.
Selain itu, modifikasi menyerap tenaga kerja terampil: tukang las, spesialis cat, teknisi mesin, sampai desainer grafis untuk livery. Keahlian ini tidak dihasilkan sekolah formal, tapi tumbuh lewat magang dan pengalaman bengkel.
Yang Perlu Ditunggu Selanjutnya
Status subsektor baru ini masih butuh aturan turunan. Pelaku usaha menunggu kejelasan soal standar bengkel, sertifikasi perajin, dan mekanisme pengajuan bantuan. Tanpa turunan yang jelas, label ekonomi kreatif hanya jadi pengakuan di atas kertas.
Pemerintah juga belum merinci bagaimana pengawasan akan dijalankan, terutama untuk memisahkan modifikasi legal dari perubahan yang melanggar aturan keselamatan berkendara. Aspek ini penting agar pengakuan sektor tidak berbenturan dengan regulasi lalu lintas.