LBH HAMI Sultra Turun ke Desa Andomesinggo, Edukasi Warga Soal Hukum Pertanahan agar Konflik Lahan Tak Berujung ke Pengadilan

Penulis: Ragil  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:30:25 WIB
LBH HAMI Sultra memberikan edukasi hukum pertanahan kepada warga Desa Andomesinggo untuk mencegah sengketa lahan.

KONAWE — Minimnya pemahaman administrasi pertanahan menjadi pemicu utama sengketa lahan di tingkat desa. Bukan karena keserakahan, melainkan ketidaktahuan warga terhadap dokumen kepemilikan tanah. Hal itulah yang mendorong LBH HAMI Sultra turun langsung ke Desa Andomesinggo untuk memberikan edukasi hukum pertanahan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyebut banyak tanah warisan turun-temurun di desa tersebut tidak memiliki surat resmi. Begitu ada pihak lain yang mengklaim, warga langsung kebingungan dan konflik pun tak terhindarkan.

"Banyak yang tanahnya warisan turun-temurun, tapi suratnya nggak ada. Begitu ada yang klaim, bingung. Akhirnya ribut," kata Andre di hadapan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga yang memadati balai desa.

Lengkapi Dokumen Sejak Dini, Jangan Tunggu Sengketa

Dalam sesi diskusi, warga antusias mengajukan pertanyaan. Mulai dari cara mengurus sertifikat tanah, hibah tanah keluarga, hingga batas tanah yang tumpang tindih dengan tetangga. Antusiasme ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan literasi hukum di kalangan masyarakat pedesaan.

Andre menegaskan bahwa melengkapi dokumen kepemilikan tanah sejak dini adalah langkah paling aman. "Jangan tunggu ada masalah baru urus surat. Lengkapi sekarang. Itu tameng hukum paling kuat," tegasnya.

Ia mengingatkan, tanah tanpa legalitas rentan diserobot, sulit dijual, dan tidak bisa dijadikan agunan bank. Pada akhirnya, warga sendiri yang akan merugi.

Simulasi Mediasi untuk Meredam Konflik di Tingkat Desa

Penyuluhan ini tidak hanya berupa ceramah. Warga diajak untuk bedah kasus, tanya jawab, hingga simulasi mediasi sengketa ringan. Metode ini dipilih agar warga lebih mudah memahami proses penyelesaian konflik secara damai dan sesuai aturan.

LBH HAMI Sultra berharap edukasi ini menjadi bekal bagi warga Andomesinggo untuk menyelesaikan persoalan tanah tanpa harus berujung pada tindakan anarkis atau laporan ke polisi. "Kalau warga paham aturan, sengketa bisa diredam di desa. Nggak harus sampai bakar-bakaran atau baku lapor polisi," tutup Andre.

Di desa yang sebagian besar warganya menggantungkan hidup pada lahan pertanian, selembar sertifikat tanah kini bukan sekadar kertas. Ia adalah penjaga ketenangan hidup dan benteng terakhir dari konflik berkepanjangan.

Reporter: Ragil
Sumber: penafaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top