Kebakaran Hutan Indonesia 2026 Melonjak 20 Kali Lipat, Lebih dari 32.600 Hektar Ludes

Penulis: Saiful  •  Senin, 25 Mei 2026 | 19:26:19 WIB
Kebakaran hutan di Sulawesi Tenggara mencapai lebih dari 32.600 hektar pada 2026.

SULAWESI TENGGARA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas area terbakar tersebut berdasarkan data satelit yang dirilis awal pekan ini. Angka 32.600 hektar menjadi sinyal awal bahwa siklus kebakaran hutan tahunan kembali mengancam Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Para peneliti menegaskan bahwa fenomena ini bukan semata-mata akibat perubahan iklim. Kekeringan yang dipicu El Niño memang menjadi katalis, tetapi akar masalahnya justru berasal dari praktik eksploitasi dan konversi lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Bukan Sekadar Bencana Alam, Melainkan Kegagalan Tata Kelola

Kondisi kekeringan hanya memperparah situasi yang sudah rapuh akibat pengeringan lahan gambut dan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Di banyak daerah, metode ini masih digunakan karena dianggap paling murah dan cepat, terutama oleh petani kecil yang tidak memiliki akses terhadap alternatif.

Data satelit menunjukkan pola yang konsisten: sebagian besar titik api berada di dalam atau di dekat konsesi industri perkebunan dan pertambangan. Namun, dalam praktiknya, petani kecil justru kerap menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan. "Ini soal kepentingan ekonomi dan politik yang saling terkait erat," tulis laporan Vietnam.vn yang mengulas temuan studi di Kalimantan Barat.

Kepentingan Ekonomi vs. Penegakan Hukum yang Timpang

Ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan perkebunan skala besar yang menghasilkan puluhan miliar dolar setiap tahun. Sektor ini mendorong konversi lahan masif yang berujung pada degradasi lingkungan jangka panjang. Akibatnya, penanganan pelanggaran menjadi tidak konsisten karena kepentingan ekonomi dan politik sulit dipisahkan.

Studi di Kalimantan Barat menemukan bahwa banyak petani sebenarnya bersedia meninggalkan praktik pembakaran jika ada alternatif yang sesuai. Hambatannya bukan sekadar biaya, melainkan juga ketidakpastian hak penggunaan lahan dan kesulitan mengakses modal. Larangan membakar tanpa solusi konkret dinilai tidak akan membuahkan hasil berkelanjutan.

Restorasi Gambut Mandek, Kerja Sama Regional Lemah

Badan Restorasi Lahan Gambut (BRG) yang dibentuk pada 2016 lalu menargetkan restorasi sekitar 2 juta hektar lahan gambut dengan biaya mencapai USD 7 miliar. Meski sempat mencatat penurunan kebakaran pada 2015–2018, angka tersebut kembali melonjak pada 2019. Skala degradasi yang besar, sistem konsesi yang terfragmentasi, dan implementasi yang timpang di tingkat lokal menjadi penghambat utama.

Di tingkat regional, Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Lintas Batas yang telah diratifikasi penuh sejak 2014 masih belum memiliki mekanisme sanksi bagi negara yang melanggar. Pendekatan ASEAN yang mengutamakan konsensus dan non-intervensi membuat perjanjian itu hanya menjadi dokumen tanpa gigi. Singapura kemudian mengambil langkah sendiri dengan memberlakukan Undang-Undang Polusi Kabut Lintas Batas pada 2014, sebuah langkah yang justru menyoroti kelemahan kerja sama regional.

Butuh Perubahan Radikal, Bukan Sekadar Pemadaman

Para ahli menilai bahwa selama perluasan pertambangan lahan gambut dan pengembangan industri padat lahan terus berlangsung, kebakaran hutan skala besar sulit dicegah. Titik api memang berkurang di tahun basah, tetapi akan kembali berkobar begitu cuaca kering tiba.

Inisiatif seperti Program Aksi Pengukuran untuk Pengelolaan Lahan Bebas Kabut yang Berkelanjutan di Asia Tenggara (MAHFSA) dianggap sebagai langkah positif. Namun, program ini masih sangat bergantung pada pendanaan dan komitmen politik yang belum sepenuhnya terjamin. Tanpa perubahan radikal dalam hal insentif keuangan dan penegakan hukum, siklus kebakaran hutan diprediksi akan terus berulang setiap musim kemarau tiba.

Reporter: Saiful
Sumber: vietnam.vn This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top