BAUBAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau meringkus puluhan orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba dalam lima bulan terakhir. Sembilan laporan kasus berhasil diungkap, dengan barang bukti yang diamankan bervariasi dari sabu hingga obat-obatan terlarang lainnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin dan pengembangan laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Polres Baubau menyebutkan bahwa pengungkapan terbanyak terjadi pada April 2026, dengan tiga kasus yang berhasil dibongkar dalam waktu berdekatan.
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kelurahan di Kota Baubau. Beberapa di antaranya merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total mencapai puluhan gram. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan butir obat keras golongan psikotropika yang tidak memiliki izin edar resmi.
Barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolres Baubau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku kerap bertransaksi di rumah kosong dan lokasi sepi pada malam hari. Polisi mengungkapkan bahwa beberapa tersangka menggunakan sistem tempel atau meletakkan barang di titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli.
Metode ini dipilih untuk menghindari patroli aparat yang kerap berjaga di titik-titik rawan.
Polres Baubau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Baubau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.