Pemkot Kendari Raih Dua Penghargaan Hukum dari Kemenkum Sultra: JDIH Nilai 92 dan Sertifikat HAKI Tenun

Penulis: Ragil  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 23:50:31 WIB
Pemkot Kendari meraih penghargaan nilai pelaporan JDIH tertinggi dengan skor 92 kategori AA.

KENDARI — Dua kategori penghargaan sekaligus diraih Pemkot Kendari dalam ajang Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sulawesi Tenggara. Acara yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sultra itu mengusung tema “Transformasi Digital JDIH Menuju Layanan Informasi Hukum yang Terbuka, Terintegrasi dan Responsif”.

Penghargaan pertama diberikan atas capaian nilai pelaporan JDIH tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan laporan akhir tahun 2025, Kota Kendari meraih skor 92 dengan kategori AA atau Istimewa.

Sertifikat HAKI untuk Motif Tenun Daerah

Penghargaan kedua yang diterima adalah sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas Kendari. Sertifikat ini menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum dan potensi ekonomi di masa mendatang.

Kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, dengan sistem hybrid yang menggabungkan kehadiran langsung dan daring.

Harapan Wali Kota: Kolaborasi Hukum Perkuat Tata Kelola

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot dan Kanwil Kemenkum Sultra. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara sangat dibutuhkan, terutama dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan sistem, perizinan, penerbitan dokumen, serta persoalan hukum dan administrasi pemerintahan lainnya,” ujar wali kota dalam sambutannya.

Ia juga berharap kolaborasi yang sudah terbangun dapat terus diperkuat ke depan. Forum seperti ini, kata dia, menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kanwil: JDIH Wajib Dikelola Secara Digital dan Akurat

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa JDIH memiliki fungsi strategis dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Pengelolaan dokumentasi hukum, menurutnya, sudah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga setiap pemerintah daerah wajib menyajikan produk hukum secara cepat, akurat, dan mudah diakses.

“Capaian pengelolaan JDIH di Sulawesi Tenggara secara umum sudah menunjukkan perkembangan yang positif. Namun, masih ada beberapa daerah yang perlu melakukan pembenahan, terutama dalam pengelolaan dan pembaruan website JDIH,” jelas Topan.

Melalui bimbingan teknis ini, ia berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan JDIH. Layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Reporter: Ragil
Sumber: sultrakini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top