Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Konawe Kepulauan, Satu Pria Diamankan

Penulis: Saiful  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 20:00:31 WIB
Petugas Polda Sultra mengamankan 168 botol miras ilegal di Pelabuhan Wawonii, Kendari.

KENDARI — Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar Polda Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil. Tim I Patroli Ditsamapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita mencurigai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Wawonii, sekitar pukul 00.30 Wita. Saat diperiksa, petugas menemukan tumpukan dus dan krat berisi minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Barang Bukti: Dari Congyang hingga Bir Bintang

Total barang bukti yang diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs, setara dengan 14 dus dan krat. Rinciannya meliputi 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bir Bintang, serta 36 botol Anggur Malaga. Seluruhnya diduga akan dikirim ke wilayah Konawe Kepulauan.

Pelaku dan Proses Hukum

Pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi langsung diperiksa oleh Ipda Ariel M. Ginting selaku Panit I Urjagwali Ditsamta Polda Sultra. Setelah melalui pemeriksaan awal, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polda Sultra. Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Anoa sendiri merupakan agenda kepolisian rutin yang menyasar penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Pengungkapan di Pelabuhan Wawonii menjadi salah satu hasil operasi di wilayah hukum Polda Sultra pada pekan ini.

Reporter: Saiful
Sumber: idealita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top