SULAWESI TENGGARA — Mekanisme penggantian SIM yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 6. Aturan ini menjadi dasar bagi pemohon untuk mendapatkan SIM pengganti tanpa melalui ujian praktik maupun teori seperti pembuatan SIM baru.
Biaya penerbitan SIM pengganti dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP yang berlaku di Polri. Tarifnya identik dengan biaya perpanjangan SIM, bukan biaya SIM baru.
Di luar biaya penerbitan tersebut, pemohon tetap wajib membayar komponen penunjang. Pemeriksaan kesehatan di fasilitas resmi dikenakan Rp35 ribu, lalu ada pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50 ribu.
Khusus tes psikologi, tarifnya berbeda tergantung metode. Jika mengikuti tes offline di loket, biayanya Rp100 ribu. Namun bila memanfaatkan layanan online melalui situs ePPsi, biayanya lebih murah, yakni Rp77,5 ribu.
Pemohon tidak bisa langsung datang ke Satpas SIM tanpa kelengkapan administrasi. Ada empat dokumen utama yang harus dibawa, dan semuanya akan diverifikasi petugas saat pengisian formulir pendaftaran.
Proses penggantian SIM terbilang cepat jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Satpas SIM terdekat dan mengambil formulir pendaftaran.
Setelah formulir diisi lengkap, pemohon mengikuti sesi pengarahan sebelum menjalani pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM yang baru. Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran di loket yang ditentukan, lalu menunggu SIM pengganti selesai dicetak.
Penting dicatat, proses cetak ulang ini tidak menghapus masa berlaku SIM asli. Tanggal kedaluwarsa SIM pengganti tetap mengikuti jadwal perpanjangan berikutnya, bukan dihitung ulang sejak tanggal penerbitan SIM baru.