SULAWESI TENGGARA — Komdigi diminta orang tua di sejumlah kota untuk tidak kendor menyaring konten negatif di media sosial dan platform digital. Meski dinilai relatif berkurang, kekhawatiran soal algoritma, verifikasi usia, dan parental control masih jadi sorotan utama para orang tua. Desakan ini muncul saat PP Tunas mulai diterapkan ke platform besar.
Pantauan detikINET terhadap sejumlah orang tua dari Bandung, Cirebon, dan Depok menunjukkan pola yang sama: konten negatif dinilai menurun, tetapi belum hilang sepenuhnya dari layar anak-anak. Mereka menilai pengawasan platform tidak cukup tanpa pendampingan di rumah.
Tiffany Ranggawuni (48), guru di Bandung, menilai konten berbahaya untuk anak relatif berkurang namun masih ada. Menurutnya, orang tua harus proaktif menjaga konsumsi konten anak, salah satunya lewat fitur parental control.
"Bagaimanapun tetap perlu andil orang tua untuk mengaktifkan fitur parental control. Sayangnya masih banyak orang tua yang gaptek atau tidak tahu, sehingga konten negatif masih bisa muncul. Selain itu, masih minim pengawasan dan pendampingan orang tua saat anak-anak menggunakan gadget," ujar Tiffany.
Persoalannya bukan sekadar ketersediaan fitur, melainkan literasi digital orang tua itu sendiri. Fitur yang sudah tersedia di perangkat sering tidak aktif karena pengguna tidak memahami cara mengaturnya.
Adjeng Triwahyuni (43), ibu rumah tangga di Cirebon, mengaku senang konten negatif di media sosial dan website, terutama YouTube, relatif berkurang. Anaknya banyak menonton YouTube sehingga perubahan itu terasa langsung di rumah.
"Anak kan cenderung meniru apa yang dia tonton terutama video-video pendek yang dulu isinya banyak memberi contoh yang tidak baik," kata Adjeng.
Adjeng berharap para kreator konten lebih bijak dan memahami ada anak-anak yang menonton video mereka. Dia juga mendorong adanya sistem yang langsung memblokir konten negatif tanpa harus menunggu laporan pengguna.
Cherry Wilhelmina Boom (52), ibu rumah tangga di Depok, menilai risiko paparan informasi yang tidak sesuai usia tetap ada meski konten negatif berkurang. Jalurnya lewat algoritma rekomendasi yang bekerja di belakang layar.
Cherry berharap Komdigi menerapkan regulasi ketat agar platform digital punya fitur verifikasi usia yang valid dan sistem parental control yang efektif. Dia juga meminta Komdigi tidak ragu melakukan take down dan menggencarkan literasi digital.
"Terus proaktif memblokir situs dan konten berbahaya seperti judi, pornografi, kekerasan sebelum menyebar luas. Dan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak tentang cara menggunakan internet secara sehat dan aman," ujarnya.
Soal algoritma, dia berharap platform tidak merekomendasikan konten dewasa kepada pengguna di bawah umur. "Intinya, Komdigi berperan sebagai penyaring di tingkat nasional, sementara orang tua tetap menjadi pendamping utama di lingkungan sekitar dan rumah," pungkasnya.
Langkah pemerintah memberi ruang digital aman untuk anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten, melakukan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan, dan melarang profiling anak.
PP tersebut juga menetapkan batasan usia akses serta mengatur sanksi bagi platform yang tidak patuh. Kewajiban ini berlaku luas, mencakup media sosial, layanan video, hingga platform permainan yang dipakai anak Indonesia.
Komdigi mendesak Roblox membuka kantor di Jakarta, memberikan sanksi kepada Google karena melanggar PP Tunas, dan menegur Meta soal komitmen perlindungan anak. Langkah itu menunjukkan pengawasan tidak berhenti di imbauan.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut dua platform telah bersurat memberikan laporan terakhir. "Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah, dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," terang Meutya di kantornya pada Rabu 7 Oktober 2026.
Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun. Meta juga mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account.
Bagi pengguna dan pelaku bisnis digital, angka-angka itu jadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas akan makin ketat diuji. Platform yang lambat menyesuaikan verifikasi usia dan kontrol orang tua berisiko masuk radar sanksi Komdigi berikutnya.