KENDARI — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari meringkus CA, seorang sekuriti berusia 32 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (15/5) dini hari.
Kronologi: Berawal dari Rayuan hingga Ancaman
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban PI (18) selesai beraktivitas di kamar mandi dan berpapasan dengan tersangka. CA kemudian membuntuti korban hingga ke dalam kamar.
“Tersangka berupaya merayu korban dengan mengajak menjalin hubungan asmara, namun ajakan itu tidak dihiraukan korban yang merasa ketakutan,” ujar Welliwanto, Jumat (16/5).
Setelah gagal merayu, CA menutup pintu kamar dan mulai bertindak agresif. Ia merangkul serta meraba bagian tubuh korban secara paksa. PI berulang kali mencoba menghindar, namun tersangka terus mengintimidasi.
Korban Memberi Perlawanan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang
Korban memberikan perlawanan fisik dengan menendang, memukul, dan mencakar tersangka. PI juga mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada majikannya. Namun, CA tetap melanjutkan aksinya di bawah ancaman hingga korban mengalami luka lebam di paha dan tangan kanan.
Aksi baru terhenti setelah korban mengetuk pintu kamar dengan keras untuk mencari pertolongan. Dalam kondisi panik, CA melarikan diri dari lokasi, tetapi meninggalkan sejumlah barang pribadi miliknya di dalam kamar korban.
Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum
Tersangka CA kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum masih berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga, untuk segera melapor jika mengalami tindak kekerasan serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi ART di lingkungan kerja mana pun.