Pencarian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim atas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kamis, 04 Juni 2026 • 14:09:01 WIB
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim atas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK atas dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

SULAWESI TENGGARA — Lembaga antirasuah menaikkan status hukum Silmy Karim dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan uang dan fasilitas lain dari sejumlah pihak yang mengajukan permohonan izin tinggal bagi WNA. KPK belum merinci total nilai gratifikasi yang diterima, namun sumber di internal komisi menyebutkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

Modus Pemerasan di Balik Pengurusan Izin WNA

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, KPK mendapati pola pemerasan yang terstruktur. Silmy Karim diduga secara langsung memerintahkan bawahannya untuk mempercepat atau memblokir proses penerbitan izin tinggal tertentu, lalu meminta imbalan dari pemohon yang ingin jalur cepat tersebut. "Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dan melibatkan beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/4).

Modus operandi lainnya adalah pemalsuan dokumen persyaratan. Pemohon WNA yang tidak memenuhi kriteria, seperti memiliki izin kerja palsu atau surat sponsor fiktif, bisa "dibersihkan" berkasnya dengan imbalan uang. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Silmy Karim di gedung Kementerian Imipas.

Karier Silmy Karim dan Implikasi Hukum

Sebelum menjabat sebagai Wamen Imipas, Silmy Karim dikenal sebagai pengusaha dan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Juli 2024, menggantikan posisi yang sebelumnya kosong. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas kementerian yang baru dibentuk hasil pemekaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya, Silmy Karim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. KPK langsung menahan tersangka di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Dampak pada Sistem Keimigrasian Indonesia

Kasus ini memicu pertanyaan serius tentang tata kelola izin tinggal WNA di Indonesia. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Refly Harun, menilai praktik pemerasan seperti ini bisa merusak iklim investasi dan pariwisata. "Jika investor asing merasa diperas, mereka akan mencari negara lain yang lebih transparan. Ini soal reputasi bangsa," ujarnya. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk pegawai di bawah Silmy Karim dan para pemberi suap.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks