Pencarian

7 Poin Wajib Dipatuhi Satuan Pendidikan di Konawe saat SPMB 2026/2027, Termasuk Larangan Pungli

Rabu, 08 Juli 2026 • 23:55:01 WIB
7 Poin Wajib Dipatuhi Satuan Pendidikan di Konawe saat SPMB 2026/2027, Termasuk Larangan Pungli
Plt Kadis Dikbud Konawe tegaskan larangan pungutan biaya pendaftaran dalam SPMB 2026/2027.

UNAAHA — Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, meminta seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menjalankan SPMB 2026/2027 sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan dan adil.

Empat Jalur Penerimaan Wajib Diterapkan Sekolah

Ahmad menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan sekolah membuka empat jalur penerimaan. Keempatnya adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan persentase kuota yang sudah diatur dalam regulasi.

“Semua jalur sudah diatur, termasuk persentase masing-masing. Karena itu kami meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Ahmad dalam keterangannya, baru-baru ini.

Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Dinas Pendidikan memberikan peringatan keras kepada sekolah agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun selama proses SPMB. Praktik pungutan pendaftaran yang masih ditemukan di sejumlah sekolah dinilai bertentangan dengan ketentuan.

“Ini menjadi himbauan keras. Jangan pernah ada pungutan dalam proses pendaftaran siswa baru. Tidak boleh ada uang pendaftaran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kapasitas Rombel Tidak Boleh Dilebihi

Ahmad meminta sekolah tidak menerima peserta didik melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan. Untuk jenjang SD, maksimal 28 siswa per rombel, sedangkan SMP maksimal 32 siswa.

“Kalau SD maksimal 28 siswa per rombel, sedangkan SMP maksimal 32 siswa. Kalau melebihi daya tampung itu merupakan pelanggaran besar,” ujarnya. Ia menambahkan, calon siswa sebaiknya diarahkan ke sekolah terdekat agar semua sekolah dapat berkembang.

Konsekuensi bagi Kepala Sekolah yang Melanggar

Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan SPMB. Jika ditemukan pelanggaran, pihak dinas akan memanggil kepala sekolah untuk dievaluasi dan dicarikan solusi.

“Kami meminta seluruh panitia SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tunduk pada aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya,” kata Ahmad.

MPLS Harus Edukatif, Perploncoan Dilarang

Selain SPMB, Ahmad mengingatkan sekolah agar MPLS dilaksanakan secara edukatif dan ramah anak. Praktik perploncoan, tindakan kekerasan, atau aktivitas yang merendahkan martabat peserta didik baru tidak diperbolehkan.

“Jangan ada perploncoan ataupun tindakan keras kepada anak-anak. MPLS hanya bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah dan membangun motivasi belajar peserta didik,” tegasnya.

Sekolah Dilarang Berbisnis Seragam

Dinas Pendidikan juga melarang sekolah menjadikan penjualan seragam sebagai kegiatan komersial. Kepala sekolah dan guru tidak boleh terlibat dalam penjualan seragam atau membuka loket pembayaran di lingkungan sekolah.

“Sekolah jangan berorientasi bisnis. Jangan ada loket pembayaran seragam di sekolah. Serahkan kepada orang tua untuk membeli di toko atau penyedia yang mereka pilih,” katanya.

Tolak Pungli dan Titipan Calon Siswa

Di akhir arahannya, Ahmad meminta kepala sekolah berani menolak pungutan liar maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menitipkan calon peserta didik di luar ketentuan. Jika daya tampung telah terpenuhi, sekolah harus menolak penambahan siswa demi menjaga kualitas pendidikan.

“Jangan ada pungli di sekolah saat SPMB. Tolak jika ada titipan dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: mediakendari.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks