Pencarian

PIS Tegaskan Kapal PIS Pioneer Tidak Dijual, Masih Tertahan di Muar

Jumat, 25 September 2026 • 14:18:31 WIB
PIS Tegaskan Kapal PIS Pioneer Tidak Dijual, Masih Tertahan di Muar
PIS menegaskan kapal PIS Pioneer tidak dijual dan masih tertahan di perairan Muar, Malaysia.

SULAWESI TENGGARA — PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan tidak ada rencana menjual kapal PIS Pioneer yang hingga kini masih tertahan di perairan Muar, Malaysia. Penegasan itu muncul di tengah sengketa hukum antara PIS dan mitra bisnisnya, Maharani Energy Gateaway (MEG), yang bergulir di Malayan High Court serta Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menegaskan secara hukum perusahaan adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak pernah menyerahkan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut. Pernyataan itu disampaikan Vega kepada Dunia Energi pada Jumat (25/9), menjawab kabar yang beredar soal kemungkinan penjualan armada yang tengah tersandung kasus hukum itu.

"Tidak benar (mau menjual PIS Pioneer). PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," tegas Vega.

Duduk Perkara Sengketa dengan MEG

Vega mengakui PIS tengah berhadapan dengan MEG dalam proses hukum yang belum tuntas. Perkara itu berjalan di dua forum sekaligus: Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Dari sisi kepatuhan, PIS memastikan seluruh armadanya bersih dari sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC). Vega menyebut status itu bisa diverifikasi langsung di situs resmi OFAC.

"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC," jelasnya.

Kondisi Kapal dan Awak Jadi Prioritas

PIS Pioneer masih berada di perairan Muar hingga saat ini. Perusahaan mengklaim terus memantau kondisi kapal beserta kru yang berada di dalamnya secara intensif.

"Hingga saat ini, kapal PIS Pioneer saat ini masih ditahan perairan Muar, Malaysia. Perusahaan senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," kata Vega.

Soal strategi penyelesaian, PIS menempuh jalur negosiasi dan komunikasi konstruktif sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Vega menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

"Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini," ujarnya.

Dukungan Pemerintah dan Sorotan INSA

Dalam penanganan sengketa, PIS mendapat dukungan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, dan Kemenkopolkam. Dukungan itu ditujukan untuk memastikan perlakuan adil serta perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal.

Kasus PIS Pioneer sebelumnya mencuat setelah Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengungkap sejumlah perusahaan pelayaran Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di wilayah Muar, Malaysia.

Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, menduga persoalan itu berawal dari pelanggaran perjanjian bisnis oleh mitra perusahaan asal Malaysia. Menurut Nova, PIS menjalin kerja sama sesuai praktik lazim industri pelayaran internasional, tetapi mitranya justru diduga melakukan wanprestasi hingga menyalahgunakan perjanjian.

"PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara. Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis," ujar Nova dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7).

Penegasan PIS menutup spekulasi soal masa depan PIS Pioneer, meski status hukum kapal itu masih menunggu putusan dua forum arbitrase dan pengadilan. Bagi pasar pelayaran nasional, kelanjutan kasus ini menjadi ujian atas kepastian perlindungan aset strategis Indonesia di jalur internasional.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks