KENDARI — Pengelolaan JDIH yang transparan dan mudah diakses publik menjadi kunci utama Pemkot Kendari meraih peringkat pertama tingkat provinsi. Nilai 92 yang diraih jauh melampaui standar minimal yang ditetapkan, menjadikan kota ini satu-satunya daerah dengan predikat tertinggi dalam ajang tersebut.
Dalam momen yang sama, Pemkot Kendari juga menerima piagam dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas partisipasinya dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat sangat baik. Dua penghargaan ini diterima bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Piagam Penghargaan dan Dasar Penilaian
Penghargaan kinerja pengelolaan JDIH tersebut tertuang dalam Piagam Nomor PHN-HN.03.05-131. Sementara itu, piagam Indeks Reformasi Hukum diberikan berdasarkan surat bernomor PHN-UM.01.01-1013 Tahun 2026.
Penilaian ini bukan sekadar seremonial. JDIH merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyediakan produk hukum secara terintegrasi. Melalui sistem ini, masyarakat dan aparatur sipil negara dapat mengakses peraturan daerah, keputusan kepala daerah, hingga dokumen hukum lain yang berlaku dengan lebih cepat dan akurat.
Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sultra Jadi Kunci
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajarannya dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan, kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti hanya karena penghargaan telah diraih.
"Kami dari internal Pemkot Kendari berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Kami berharap dapat terus memperoleh pendampingan dan dukungan dari Kanwil beserta seluruh jajarannya," jelas Siska dalam sambutannya, Rabu (19/8/2026).
Pendampingan Hukum untuk Kepastian Regulasi Daerah
Pendampingan berkelanjutan dari pemerintah pusat dinilai krusial untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir di lingkungan Pemkot Kendari tetap berada dalam koridor perundang-undangan nasional. Hal ini sekaligus menjaga kualitas administrasi pemerintahan di ibu kota Sultra tersebut.
Lebih lanjut, Siska menekankan bahwa penghargaan ini menjadi pendorong semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penyediaan informasi hukum yang transparan dan akuntabel.
"Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam penyediaan informasi hukum yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel," katanya.
Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Siska menambahkan, keberhasilan ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Dokumentasi hukum yang tertib bukan hanya soal administrasi, melainkan fondasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga dan dunia usaha.
"Keberadaan dokumentasi hukum yang tertib dan mudah diakses menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum," tandasnya.
Dengan pengelolaan JDIH yang baik, aparatur pemerintah daerah dapat memahami regulasi secara lebih komprehensif. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi dan mengetahui dasar hukum dari setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif.