Pencarian

Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT karena Langgar Penyaluran BBM Bersubsidi

Rabu, 09 September 2026 • 06:37:01 WIB
Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT karena Langgar Penyaluran BBM Bersubsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di NTT atas pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.

Pelanggaran yang Ditemukan dan Jenis Sanksi

SULAWESI TENGGARA — Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan sanksi ini bentuk komitmen perusahaan menjaga pelayanan publik. "Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi di Kupang, Selasa.

Jenis pelanggaran yang terungkap beragam. Mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Tingkat sanksi pun bervariasi, disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Konsekuensinya mulai dari teguran atau surat peringatan, sampai penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Sebaran Sanksi di Wilayah Jatimbalinus

Secara kumulatif, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menjatuhkan 237 sanksi kepada SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Rinciannya, 98 SPBU di Jawa Timur menjadi yang terbanyak, disusul 105 SPBU di Bali. Sementara itu, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat dan 31 SPBU di NTT.

Selain menghukum, Pertamina juga melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU pada periode yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai aturan.

Pengawasan dan Kanal Pelaporan Masyarakat

Pengawasan yang dilakukan Pertamina mencakup pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan laporan dari masyarakat.

Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks