Pelanggaran yang Ditemukan dan Jenis Sanksi
SULAWESI TENGGARA — Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan sanksi ini bentuk komitmen perusahaan menjaga pelayanan publik. "Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi di Kupang, Selasa.
Jenis pelanggaran yang terungkap beragam. Mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Tingkat sanksi pun bervariasi, disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Konsekuensinya mulai dari teguran atau surat peringatan, sampai penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Sebaran Sanksi di Wilayah Jatimbalinus
Secara kumulatif, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menjatuhkan 237 sanksi kepada SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Rinciannya, 98 SPBU di Jawa Timur menjadi yang terbanyak, disusul 105 SPBU di Bali. Sementara itu, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat dan 31 SPBU di NTT.
Selain menghukum, Pertamina juga melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU pada periode yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai aturan.
Pengawasan dan Kanal Pelaporan Masyarakat
Pengawasan yang dilakukan Pertamina mencakup pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan laporan dari masyarakat.
Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.