KENDARI — Surat edaran bernomor tertanggal 15 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat. PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan dinas tersebut. Kebijakan ini bisa diperpanjang, diubah, atau dicabut menyesuaikan perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.
Platform Apa Saja yang Boleh Dipakai Selama PJJ?
Sekolah dapat memanfaatkan WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), atau platform digital lain untuk mendukung pembelajaran dari rumah. Guru diminta menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan.
Siswa Tanpa Perangkat atau Internet Tetap Dilayani
Bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet, sekolah wajib menyediakan alternatif berupa lembar kerja dan bahan ajar cetak. Ketentuan ini memastikan tidak ada pelajar yang tertinggal meski pembelajaran berpindah ke rumah.
Warga Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Pemkot Kendari mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kabut asap berlangsung. Masyarakat diminta menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Kualitas udara Kota Kendari yang memburuk akibat karhutla menjadi dasar utama kebijakan ini. Kategori udara sangat tidak sehat hingga berbahaya membuat aktivitas belajar tatap muka berisiko bagi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Kebijakan Bersifat Sementara, Bergantung Kondisi Udara
Pemkot Kendari menyatakan kebijakan sekolah daring ini tidak bersifat permanen. Perpanjangan, perubahan, atau pencabutan akan mengikuti perkembangan kualitas udara serta arahan pemerintah daerah.
Orang tua dan sekolah diminta terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari selama periode 16-23 Oktober 2026.