Pemkab Konawe Pulihkan Jabatan Ratusan Pejabat yang Sempat Dinonjobkan

Penulis: Saiful  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 17:28:08 WIB
Ratusan pejabat di Pemkab Konawe resmi kembali ke jabatan asal mulai 4 Mei 2026.

KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melakukan penataan ulang birokrasi dengan mengembalikan ratusan pejabat ke jabatan asal mereka. Langkah ini diambil untuk meluruskan prosedur kepegawaian yang sebelumnya dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom, mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat yang terdampak wajib menempati posisi lama mereka terhitung mulai 4 Mei 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh eselon, terutama pejabat administrator di lingkup pemerintah daerah setempat.

“Khusus pejabat administrator tanpa terkecuali, semuanya kembali ke jabatan sebelumnya dan mulai menjalankan tugas seperti biasa,” kata Suparjo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Alasan Pemulihan Jabatan: Prosedur Tanpa Persetujuan Teknis BKN

Keputusan pengembalian jabatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan prosedur yang tidak sesuai aturan. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, menjelaskan bahwa pelantikan dan penonjoban yang dilakukan sebelumnya tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.

Ferdinand menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap mutasi atau rotasi jabatan. Menurutnya, pembenahan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Konawe untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel hukum yang benar.

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegas Ferdinand di hadapan para pejabat yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Instruksi Khusus Sekda Konawe Terkait Transaksi Keuangan

Selain pemulihan jabatan, Sekda Ferdinand juga memberikan atensi khusus pada aspek administrasi keuangan di tingkat pelayanan dasar. Ia mengeluarkan instruksi tegas kepada para Kepala Puskesmas untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi keuangan tertentu.

Pembatasan transaksi ini berlaku mulai 7 Mei 2026 hingga adanya penyesuaian administratif lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masalah hukum yang muncul akibat transisi jabatan yang sedang berlangsung.

“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” pesan Sekda Ferdinand kepada para pimpinan fasilitas kesehatan tersebut.

Respons Pejabat yang Kembali ke Posisi Semula

Keputusan Pemkab Konawe ini disambut baik oleh para pejabat yang sebelumnya sempat dinonjobkan dalam pelantikan di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, pada 20 Februari 2026 lalu. Salah satunya adalah Husba, S.Sos., yang kini kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang di DPM Konawe.

Husba menilai langkah perbaikan yang dilakukan Pemda merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan. Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada demi kebaikan organisasi birokrasi di Konawe.

“Selama itu berdasarkan aturan yang benar, kami tentu menerima dengan baik. Kami juga bersyukur Pemda telah memperbaiki hal ini,” ungkap Husba.

Reporter: Saiful
Back to top