Pusat Studi Kepolisian UHO dan Polda Sultra Bahas Jalan Tengah Restorative Justice dengan Hukum Adat, 4 Suku Besar Terlibat

Penulis: Ragil  •  Senin, 11 Mei 2026 | 22:59:35 WIB
FGD di UHO membahas penerapan restorative justice dan hukum adat dengan melibatkan empat suku besar Sultra.

KENDARI — Pusat Studi Kepolisian Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, dan tokoh adat dari empat suku besar di Sulawesi Tenggara. Diskusi yang berlangsung di lantai 4 Rektorat UHO, Senin (11/5/2026), ini menyoroti implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta restorative justice dalam bingkai hukum adat.

Kapan Perdamaian Adat Bisa Dipakai, Kapan Tidak?

Plt. Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., yang menjadi pemateri dalam FGD tersebut, memaparkan bahwa restorative justice pada dasarnya menitikberatkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk memulihkan dampak tindak pidana. Dalam skema ini, penyidik, penuntut umum, maupun hakim hanya berperan sebagai mediator.

“Ketika korban dan pelaku sudah memiliki kesepakatan untuk memulihkan akibat dari tindak pidana itu, maka sebenarnya penyidik, penuntut umum, maupun hakim hanya bertindak sebagai mediator. Selanjutnya tinggal meminta penetapan hakim bahwa perkara tersebut telah selesai,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa penerapan restorative justice dalam hukum nasional masih memiliki sejumlah batasan. Salah satunya terkait ancaman pidana maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Benturan Asas Legalitas dan Kearifan Lokal

Dr. Herman mencontohkan, dalam hukum adat terdapat beberapa perkara yang secara adat dapat diselesaikan melalui perdamaian atau sanksi adat. Namun, dalam hukum nasional ancaman hukumannya berada di atas lima tahun, sehingga memunculkan perdebatan dalam penerapan restorative justice.

“Di masyarakat adat mungkin ada perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, tetapi ancaman pidananya dalam hukum nasional lebih dari lima tahun. Di situ muncul pertentangan antara asas legalitas dengan ruang yang diberikan untuk hukum adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teoritis prinsip besar restorative justice tetap mengedepankan adanya kesepakatan dan pemulihan antara korban dan pelaku sebagai jalan penyelesaian perkara.

Pasal 2 KUHP Baru: Ruang bagi Hukum yang Hidup di Masyarakat

Dr. Herman menjelaskan bahwa Pusat Studi Kepolisian UHO merupakan bentuk kerja sama antara Universitas Halu Oleo dan Polda Sulawesi Tenggara dalam membahas berbagai isu hukum, penyelesaian perkara, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tema yang diangkat kali ini merujuk pada implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam pasal itu dijelaskan adanya ruang bagi berlakunya hukum adat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 2 KUHP baru memberikan ruang terhadap keberadaan hukum adat selama masih sesuai dengan prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia. Melalui forum diskusi seperti ini, diharapkan lahir pemahaman bersama antara akademisi, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat terkait penerapan restorative justice yang tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tenggara.

Empat Suku Besar Sultra Bawa Aturan Adat Masing-Masing

Sejumlah tokoh adat dari empat suku besar di Sulawesi Tenggara turut hadir dan memaparkan aturan adat masing-masing, yakni suku Muna, Moronene, Tolaki, dan Buton. Para peserta FGD menyampaikan pandangan terkait pentingnya menjaga keseimbangan antara penerapan hukum nasional dengan nilai-nilai adat yang masih hidup dan dihormati di tengah masyarakat.

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pertukaran gagasan dalam merumuskan penyelesaian perkara yang lebih humanis, adil, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku.

Reporter: Ragil
Sumber: sultrakini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top