Komisi Informasi Sultra dan USN Kolaka Teken MoU, Mahasiswa Didorong Jadi Garda Depan Lawan Hoaks

Penulis: Yasir  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 12:52:50 WIB
Ketua Komisi Informasi Sultra dan Rektor USN Kolaka menandatangani MoU untuk dorong keterbukaan informasi di kalangan mahasiswa.

KOLAKA — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka untuk menanamkan budaya keterbukaan informasi di kalangan mahasiswa. Agenda bertajuk Goes to Campus ini digelar Kamis (21/5/2026) dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir.

Dalam sambutannya, Hasmansyah menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak dasar warga negara, bukan milik segelintir elit. Ia melihat mahasiswa sebagai agen perubahan yang harus bergerak aktif mengawal kebijakan publik sekaligus menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus digital.

“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk sekelompok elit, melainkan hak setiap warga negara. Mahasiswa harus mengambil peran aktif mengawal informasi publik, menjadi pelopor di era digital, sekaligus benteng terdepan yang kuat melawan penyebaran berita bohong atau hoaks,” tegas Hasmansyah di hadapan ratusan peserta.

MoU Jadi Landasan Sinergi Edukasi Informasi

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi Sultra dan USN Kolaka. Dokumen ini menjadi landasan resmi untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pengawasan keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat Sultra secara luas.

Hasmansyah berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni semata. Ia mendorong agar kerja sama berlanjut melalui program literasi dan edukasi informasi yang terjadwal secara berkala.

Rektor: Keterbukaan Informasi Bukan Tanpa Aturan

Rektor USN Kolaka, Prof. Nur Ihsan, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, keterbukaan informasi harus dibarengi pemahaman akan aturan dan tanggung jawab agar pemanfaatannya tetap benar dan bermanfaat bagi publik.

“Keterbukaan informasi bukan berarti bebas tanpa aturan, tetapi tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kampus berkomitmen mendukung program ini demi terciptanya tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkap Prof. Nur Ihsan.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa di era banjir informasi, mahasiswa tak cukup hanya menjadi konsumen. Mereka dituntut menjadi filter dan pengawal data yang beredar di tengah masyarakat.

Reporter: Yasir
Sumber: kendarinews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top