KENDARI — Setelah lebih dari satu dekade, para pemilik ruko di kawasan Senapati Land, Kota Kendari, akhirnya mendapat titik terang. Jeritan mereka soal fasilitas umum yang dialihfungsikan dan tagihan iuran tanpa layanan ditanggapi dengan sikap tegas oleh DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, membacakan tiga poin instruksi yang harus dijalankan dalam waktu 7 x 24 jam. Instruksi ini ditujukan kepada Dinas PUPR, Satpol PP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Poin pertama, DPRD meminta Dinas PUPR bersama Satpol PP segera membongkar seluruh bangunan semi-permanen ilegal yang berdiri di atas area parkir dan fasum. Kedua, BPN diminta membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan sepihak di lahan fasilitas umum. Ketiga, izin operasional Senapati Land harus dibekukan.
“Atas semua kesewenang-wenangan developer yang melanggar dan menabrak aturan serta norma-norma perundang-undangan, kami meminta dinas berwenang untuk membekukan izin Senapati Land,” tegas La Ode Azhar dalam RDP yang dihadiri puluhan pemilik ruko, Senin (25/5/2026).
Perwakilan pemilik ruko, Julianto Tambunan, membeberkan praktik yang dinilai merugikan. Selama lebih dari 10 tahun, bangunan semi-permanen milik pengembang menghalangi akses ke ruko mereka. Ironisnya, saat warga meminta bangunan itu dibongkar, pengembang justru meminta bayaran.
“Kami sudah lebih dari 10 tahun tidak bisa menggunakan ruko dengan layak karena didepannya ditutup bangunan semi-permanen. Kami ditagih IPL tapi fasilitasnya tidak ada. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Julianto.
Ia juga mengungkap bahwa dalam site plan terbaru, area parkir dan fasum telah dijual kepada konsumen lain. Sementara itu, tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) terus dikirim meski fasilitas seperti taman, jalan mulus, dan area parkir tidak pernah terwujud. Krisis air bersih juga menjadi keluhan lain karena aliran PDAM tidak pernah mengalir ke ruko mereka.
Sebagai solusi jangka panjang, La Ode Azhar mengimbau pihak Senapati Land segera menyerahkan seluruh aset fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Kendari. DPRD menjamin bahwa jika fasum telah resmi diserahkan, perbaikan infrastruktur seperti pengaspalan jalan dan penataan parkir akan dianggarkan pada tahun berikutnya.
DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dijadwalkan menggelar rapat kerja lanjutan bersama ATR/BPN untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum serius ini. Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berusaha menghubungi pihak pengembang Senapati Land untuk mendapatkan klarifikasi.