KOLAKA UTARA — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ponggiha, Kolaka Utara, berhasil dibekuk oleh Tim Unit Respon Cepat (URC) Polres Kolaka Utara. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC yang langsung bergerak ke lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Ponggiha. Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Kedua tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor milik korban. Motor tersebut rencananya akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi dan administrasi selesai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Identitas keduanya belum dirilis secara resmi ke publik. Namun, polisi memastikan keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar di wilayah tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau korban pencurian lainnya untuk segera melapor agar kasus bisa diusut tuntas.