Bapas Baubau Wajibkan Lapor Diri bagi Klien Pembebasan Bersyarat, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Penulis: Ragil  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:42 WIB
Klien pembebasan bersyarat di Baubau wajib melapor diri sesuai jadwal yang ditetapkan Bapas.

BAUBAU — Kewajiban lapor diri ini berlaku bagi para narapidana yang telah mendapatkan program pembebasan bersyarat dan tengah menjalani masa percobaan di bawah pengawasan Bapas. Kepala Bapas Kelas II Baubau menegaskan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang ketat.

Mekanisme Wajib Lapor: Jadwal dan Sanksi

Setiap klien PB diwajibkan melapor ke petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal tersebut bersifat individual, disesuaikan dengan hasil asesmen risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing klien.

Jika klien tidak memenuhi kewajiban ini tanpa alasan yang sah, Bapas dapat mengeluarkan surat peringatan. Dalam kasus pelanggaran berulang, Bapas berwenang merekomendasikan pencabutan status pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Klien yang dicabut statusnya harus kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Apa yang Terjadi Jika Klien Pindah Domisili?

Bapas Baubau juga mengatur prosedur bagi klien yang hendak pindah domisili. Mereka wajib melapor terlebih dahulu untuk mendapatkan surat pengalihan pembimbingan ke Bapas di wilayah tujuan. Prosedur ini penting agar pengawasan tidak terputus.

Tanpa surat pengalihan resmi, klien dianggap mangkir dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Bapas memastikan koordinasi lintas wilayah berjalan untuk menghindari celah pengawasan.

Dasar Hukum dan Tujuan Reintegrasi

Program pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah terkait. Tujuan utamanya adalah mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang cukup, sekaligus tetap di bawah pengawasan ketat negara.

Bapas Baubau mencatat, mayoritas klien PB di wilayahnya telah mematuhi aturan wajib lapor. Namun, petugas tetap melakukan pemantauan secara intensif, termasuk kunjungan rumah dan pemeriksaan mendadak untuk memastikan klien tidak kembali melakukan tindak pidana.

Langkah Selanjutnya: Evaluasi Berkala

Bapas Baubau akan melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan setiap klien. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa percobaan atau rekomendasi pembebasan murni.

Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan jika mengetahui klien PB yang melanggar ketentuan. Keterlibatan warga menjadi kunci keberhasilan program reintegrasi di Kota Baubau dan sekitarnya.

Reporter: Ragil
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top