MUNA BARAT — Aroma pembiaran terhadap kejahatan lingkungan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) secara terbuka menantang Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera membongkar aktor-aktor di balik dugaan penambangan pasir laut ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Laporan resmi dengan nomor TBL/377/V/2026/DITRESKRIMSUS telah masuk ke meja penyidik. Namun, FPM mempertanyakan mengapa aktivitas ini bisa berlangsung tanpa sentuhan hukum dalam waktu yang tidak singkat.
FPM menilai praktik penambangan pasir laut ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya sudah nyata: abrasi pantai yang kian menggerus daratan, rusaknya habitat biota laut, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.
“Kami tidak ingin ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya ramai di awal, lalu tenggelam tanpa kejelasan. Ditreskrimsus Polda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas La Ode Muhammad Zulyarson, perwakilan FPM.
Lebih jauh, FPM menyoroti dugaan kuat adanya pembiaran di tingkat wilayah, khususnya oleh aparat penegak hukum setempat. Jika benar aktivitas ilegal ini berlangsung lama tanpa tindakan, maka patut diduga ada kegagalan serius atau bahkan kesengajaan dalam fungsi pengawasan.
Sorotan tajam diarahkan kepada Polres Muna. FPM mendesak Kapolda Sultra yang baru untuk tidak ragu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah.
“Kalau praktik ini sudah lama berjalan dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga. Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih menutup mata?” lanjut Zulyarson.
FPM menegaskan, kasus ini harus menjadi ujian awal bagi Kapolda Sultra yang baru. Pertanyaannya, berani bersih-bersih atau justru membiarkan pola lama terus berulang?
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup juga turut disorot. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan, menurut FPM, tidak boleh lagi dibiarkan berjalan tanpa kontrol ketat.
FPM memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan ada langkah hukum nyata, bukan sekadar formalitas laporan.
“Lingkungan bukan ladang eksploitasi tanpa batas. Ini soal masa depan. Jika hukum terus kalah oleh kepentingan, maka kerusakan hanya tinggal menunggu waktu,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.