Harga Emas di Pegadaian Kompak Naik per 31 Mei 2026, Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 18:48:01 WIB
Harga emas Antam di Pegadaian naik menjadi Rp 2.911.000 per gram pada 31 Mei 2026.

SULAWESI TENGGARA — Merujuk laman resmi Pegadaian, harga emas Antam per gram hari ini tercatat Rp 2.911.000, naik Rp 26.000 dari posisi Sabtu Rp 2.885.000. Emas UBS dibanderol Rp 2.850.000 per gram, sementara Galeri24 di level Rp 2.794.000 per gram. Kenaikan terjadi pada seluruh ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Sebelumnya pada Sabtu, harga emas Antam di laman Logam Mulia juga sudah naik Rp 25.000 menjadi Rp 2.799.000 per gram. Harga buyback—nilai yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam—ikut naik ke Rp 2.609.000 per gram.

Daftar Harga per Gramasi untuk Pembeli Ritel

Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, berikut rincian harga terkini di Pegadaian untuk setiap ukuran:

Emas Antam: 0,5 gram Rp 1.508.000; 1 gram Rp 2.911.000; 2 gram Rp 5.760.000; 3 gram Rp 8.614.000; 5 gram Rp 14.321.000; 10 gram Rp 28.585.000; 25 gram Rp 71.331.000; 50 gram Rp 142.579.000; 100 gram Rp 285.077.000.

Emas UBS: 0,5 gram Rp 1.541.000; 1 gram Rp 2.850.000; 2 gram Rp 5.656.000; 5 gram Rp 13.977.000; 10 gram Rp 27.809.000; 25 gram Rp 69.385.000; 50 gram Rp 138.483.000; 100 gram Rp 276.858.000; 250 gram Rp 691.940.000; 500 gram Rp 1.382.255.000.

Emas Galeri24: 0,5 gram Rp 1.465.000; 1 gram Rp 2.794.000; 2 gram Rp 5.520.000; 5 gram Rp 13.698.000; 10 gram Rp 27.323.000; 25 gram Rp 67.939.000; 50 gram Rp 135.769.000; 100 gram Rp 271.404.000; 250 gram Rp 676.843.000; 500 gram Rp 1.353.685.000; 1.000 gram Rp 2.707.370.000.

Pajak dan Ketentuan Penjualan Kembali

Transaksi pembelian emas batangan di Pegadaian dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua gramasi, mulai 1 gram hingga 1 kilogram. Ketentuan ini berlaku untuk Antam, UBS, maupun Galeri24.

Khusus penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Harga emas di Pegadaian sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar logam mulia global.

Reporter: Sutomo
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top