Pencarian

Polres Cirebon Kota Tangkap Pria Penyebar Video Asusila, Modus Tawarkan Bantuan Hapus Konten

Minggu, 31 Mei 2026 • 19:55:01 WIB
Polres Cirebon Kota Tangkap Pria Penyebar Video Asusila, Modus Tawarkan Bantuan Hapus Konten
Tersangka penyebar video asusila di Cirebon Kota berhasil diamankan polisi.

SULAWESI TENGGARA — Kepolisian Resor Cirebon Kota membongkar kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Tersangka H diamankan pada Jumat (29/5/2026) setelah laporan dari korban berinisial S diterima pada hari yang sama.

Perangkap Bantuan Palsu dan Jerat Korban Baru

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, S.IK., M.H., mengungkapkan modus operandi pelaku. Pada 2024, H memberitahu korban S bahwa foto tanpa busananya telah beredar di media sosial. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus konten tersebut.

“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” ujar Fadlillah dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Alih-alih membantu, H justru menggunakan bujuk rayu dan berbagai alasan untuk mengarahkan korban membuat video baru. Aktivitas itu direkam dan disimpan dalam perangkat pribadi pelaku.

Kasus terbongkar saat H diduga mendekati korban lain berinisial RS. Kepada calon korban, pelaku menawarkan sejumlah uang sambil menunjukkan foto dan video milik S. Informasi itu diteruskan pengurus RT setempat hingga sampai ke korban S, yang kemudian melapor ke polisi.

Barang Bukti Digital dan Ancaman Hukuman Minimal 6 Bulan

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot biru, satu flashdisk berisi video asusila, sejumlah telepon genggam pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadlillah.

Peran Warga dan Imbauan Polisi

Polres Cirebon Kota mengapresiasi keberanian korban melapor serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” kata Fadlillah.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.

Bagikan
Sumber: citrust.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks