BAUBAU — Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka menyambangi Markas Polres Baubau dan Markas Danposal Baubau untuk menyuarakan tuntutan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat.
Aksi ini berlangsung secara berurutan. Massa terlebih dahulu berkumpul di depan Polres Baubau, lalu bergerak menuju Markas Danposal Baubau. Dalam orasinya, koordinator lapangan AMPHI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dan etik yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh institusi terkait.
“Kami mendesak agar setiap laporan pelanggaran etik aparat diproses secara profesional dan tidak ditutup-tutupi. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu perwakilan AMPHI dalam orasinya di hadapan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, AMPHI menyampaikan beberapa tuntutan pokok. Pertama, mereka meminta Polres Baubau dan Danposal untuk segera membentuk tim investigasi independen. Kedua, mereka mendesak adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik tersebut.
Massa juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap kinerja aparat. Mereka menilai, tanpa adanya transparansi, potensi terjadinya pelanggaran serupa di masa depan akan terus berulang.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung relatif kondusif. Personel kepolisian dari Polres Baubau dan TNI AL dari Danposal setempat berjaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Baubau maupun Danposal Baubau mengenai tuntutan yang disampaikan oleh AMPHI.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah orasi selesai. Namun, AMPHI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu dekat.