SULAWESI TENGGARA — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta setiap hari Jumat. Penerimaan ini terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan berlanjut ketika ia menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.
"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, Silmy diduga memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang yang berasal dari pengurusan izin tinggal WNA. Jaya kemudian menugaskan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, keduanya Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, 'setiap klik ada harganya'," ujar Setyo menjelaskan modus operandi para tersangka.
Setelah itu, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal, untuk mengelola aliran dana tersebut.
Gustri diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung setoran fee. Sumber dana berasal dari biro jasa atau langsung dari pihak WNA yang mengajukan perpanjangan atau penerbitan izin tinggal.
KPK menduga praktik ini berlangsung selama empat tahun. "Selama periode 2022–2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara tunai maupun transfer melalui layering/perantara yang sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," tutup Setyo.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang belum terungkap. Status hukum para tersangka masih dalam proses penyidikan dan belum ada yang diadili.