Kanwil Kemenkum Sultra Fasilitasi Sertifikat Merek "Ayinimo", Pelaku UMKM Buton Tengah Kantongi Legalitas

Penulis: Fajar  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 21:43:31 WIB
Petugas Kanwil Kemenkum Sultra mendampingi pelaku UMKM Buton Tengah dalam proses sertifikasi merek "Ayinimo".

BAUBAU — Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Kabupaten Buton Tengah, Burhan, mendapat pendampingan intensif dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra. Pendampingan itu difokuskan pada pelacakan status permohonan dan asistensi teknis dokumen untuk penerbitan sertifikat merek "Ayinimo".

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Staf Bidang Kekayaan Intelektual, Siti Arina, pada Rabu (1/7/2026). Dalam pertemuan itu, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Mengapa Legalitas Merek Penting bagi UMKM Lokal?

Perlindungan merek dagang dinilai krusial untuk menjaga produk dari potensi peniruan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa sertifikat merek bukan sekadar formalitas, melainkan aset bisnis yang bernilai ekonomis.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Burhan yang jauh-jauh datang dari Buton Tengah demi memastikan legalitas merek 'Ayinimo' miliknya. Ini adalah contoh nyata bahwa kesadaran UMKM kita di daerah terhadap kekayaan intelektual semakin meningkat," ujar Topan Sopuan dalam keterangan resminya.

Menurut Topan, merek adalah identitas yang memberikan kepastian hukum bagi produk. Dengan adanya payung hukum yang jelas, produk lokal Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menembus pasar nasional dan bersaing secara sehat.

Dampak Ekonomi dari Sertifikat Merek

Kepemilikan sertifikat merek tidak hanya melindungi dari praktik peniruan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual suatu produk. Kanwil Kemenkum Sultra mencatat bahwa kesadaran pelaku UMKM di daerah terhadap pentingnya kekayaan intelektual terus bertumbuh.

Pendampingan seperti yang dilakukan terhadap Burhan menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk mendorong legalitas usaha mikro di seluruh kabupaten dan kota. Pihaknya berjanji akan terus mengawal setiap permohonan agar produk lokal Sultra memiliki perlindungan hukum yang maksimal.

"Merek adalah identitas sekaligus aset berharga dalam bisnis. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara," tegas Topan Sopuan.

Reporter: Fajar
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top