SULAWESI TENGGARA — Jakarta – Polisi membongkar isi brankas raksasa di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Di dalamnya, penyidik menemukan harta bergerak yang nilainya fantastis: 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai dari tiga mata uang berbeda.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan isi brankas tersebut dalam keterangan resmi, Kamis (9/7). “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Totok.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus ini juga menjangkau dugaan penyimpangan di tubuh PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun akibat penyimpangan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) selama periode 2018–2026. Dua perusahaan yang disebut dalam kasus ini adalah PT UBP dan PT BRA.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan,” ungkap Totok dalam keterangan terpisah, Selasa (7/7).
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengumumkan siapa pemilik rumah di kawasan elite Parahyangan Golf 2 tersebut. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga kuat terkait dengan pemilik rumah maupun pemilik aset di dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok. Langkah selanjutnya adalah menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus yang telah menggerus pendapatan negara dari sektor energi ini.