Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, 500 Liter BBM dan 2 Mobil Diamankan

Penulis: Saiful  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 14:16:01 WIB
Mobil Toyota Kijang Innova yang membawa 15 jeriken BBM diamankan dalam operasi di SPBU Rabam, Kendari.

KENDARI — Kasus pertama terungkap di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kamis, 15 Oktober 2026. Saat itu, satu unit Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1787 WE yang membawa 15 jeriken terjaring operasi tim Satpol PP Kota Kendari.

Dari 15 jeriken tersebut, delapan di antaranya berkapasitas 35 liter telah terisi BBM. Tujuh jeriken lainnya masih kosong.

Kasus kedua terjadi di salah satu SPBU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Jumat, 16 Oktober 2026. Polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra Astra bernomor polisi DT 1130 ZF.

Jeriken 35 Liter dan Barcode Ganda Jadi Kunci Modus

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan mobil di SPBU Puuwatu membawa 10 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Setiap jeriken berisi sekitar 32 liter Pertalite.

"Masing-masing jeriken berisi 32 liter BBM jenis Pertalite," kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, mengungkap cara kerja pelaku. Pengisian dilakukan dengan mengantre memakai dua barcode, lalu BBM disedot menggunakan selang ke dalam jeriken.

"Modus operandinya, pelaku melakukan pengisian BBM Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari dengan cara mengantre menggunakan dua barcode. Setelah terisi, BBM disedot menggunakan selang ke jeriken, kemudian akan dikirim ke Kabupaten Konawe Utara," jelas Hermanto.

Dari pengungkapan di SPBU Puuwatu, polisi menyita dua barcode yang dipakai mengantre serta satu selang untuk memindahkan BBM ke jeriken.

Dua Tersangka, Harga Jual Rp12.000 dan Rp13.000 per Liter

Dalam kasus di SPBU Rabam, polisi menetapkan pria berinisial LN sebagai tersangka. LN diduga mengisi Pertalite secara berulang, menampungnya, lalu menjual kembali dengan harga Rp12.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.

Adapun dalam kasus di SPBU Puuwatu, tersangka adalah pria berinisial N. N diduga mengisi Pertalite secara berulang, menampungnya dalam jeriken, dan berencana menjual BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Konawe Utara dengan harga Rp13.000 per liter.

Kompol Malau merinci total Pertalite yang diamankan dari kedua kasus mencapai sekitar 500 liter. Rinciannya, 200 liter dari kasus pertama dan 300 liter dari kasus kedua.

"Yang pertama 200 liter dan yang kedua 300 liter, total sekitar 500 liter," katanya.

Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di Kota Kendari ini menambah daftar kasus penimbunan BBM yang ditangani kepolisian daerah. Polresta Kendari belum merinci apakah ada pihak lain yang turut diperiksa dalam dua kasus tersebut.

Reporter: Saiful
Sumber: penafaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top