KENDARI — Polemik kepemilikan lahan perkantoran Pemkab Konawe Selatan memasuki fase baru setelah Bahar Tongasa, warga Desa Potoro, hadir sebagai saksi di penyidikan. Bahar menceritakan pengalaman menyaksikan pengukuran lahan milik almarhum Hasan Togala sebelum dialihkan ke Irwansyah, terjadi sekitar tahun 1997 atas permintaan Kepala Desa saat itu, Hidayat Bolo.
Saksi dengan Rekam Jejak Administratif
Bahar bukan sekadar masyarakat awam. Pria ini menjabat Kepala Desa Potoro dari 2000 hingga 2005, kemudian menjadi Kepala Kelurahan Potoro pada 2017 sampai 2022. Pengalaman tersebut membuat penyidik menganggap kesaksiannya signifikan untuk mengungkap kepemilikan sah lahan yang sekarang menjadi lokasi fasilitas strategis Pemkab Konawe Selatan.
"Saya hanya masyarakat biasa yang diminta menyaksikan pengukuran lahan," ujar Bahar pada Jumat 24 April 2026. Ia menekankan tidak terlibat sama sekali dalam administrasi maupun transaksi jual-beli tanah tersebut.
Bukti Pembayaran Pajak Sejak 2002
Detail yang menguatkan posisi Irwansyah datang dari informasi Bahar tentang pajak. Menurut kesaksiannya, Irwansyah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 2002. "Setahu saya, Pak Irwansyah selalu bayar PBB. Yang urus sekretaris desa, Pak Saharudin," ungkapnya. Pernyataan ini sesuai dengan narasi yang ingin dibuktikan pihak Irwansyah bahwa penguasaan lahan sudah berlangsung dari awal 2000-an.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Saat ini, Polda Sulawesi Tenggara masih memperdalam dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk merekonstruksi jejak kepemilikan yang sah. Lahan yang menjadi objek sengketa kini menampung fasilitas pemerintahan Konawe Selatan, menjadikan kasus ini tidak hanya persoalan privat tetapi juga menyangkut aset publik.