Pencarian

Keturunan Ndonganeno Weribone Tolak Klaim Tanah Negara di Konawe Selatan

Minggu, 10 Mei 2026 • 13:10:06 WIB
Keturunan Ndonganeno Weribone Tolak Klaim Tanah Negara di Konawe Selatan
Keluarga keturunan Ndonganeno Weribone menggelar ritual Metodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea.

KONAWE SELATAN — Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat Metodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026). Ritual ini dipimpin langsung oleh Burhan G selaku keturunan generasi kelima sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan sikap atas status tanah ulayat mereka.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga masyarakat adat Tolaki dari berbagai wilayah. Kompleks makam leluhur tersebut diyakini sebagai pilar sejarah penting bagi masyarakat adat setempat dalam mempertahankan identitas dan hak atas tanah warisan.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” ungkap Sanday, perwakilan Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, saat membacakan pernyataan sikap di hadapan peserta ritual adat.

Sejarah Penguasaan Lahan Sejak Abad ke-17

Keluarga besar menegaskan bahwa leluhur mereka telah membuka dan memanfaatkan wilayah tanah ulayat tersebut jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern lahir. Secara historis, penguasaan lahan ini bermula sejak abad ke-17, ketika Kakek Ndonganeno Weribone bermukim dan mengelola kawasan tersebut bersama keturunannya.

Wilayah tersebut dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai lahan pertanian, kawasan penggembalaan ternak kerbau dan sapi, hingga pemukiman keluarga. Selain nilai ekonomi, tanah ini dipandang memiliki nilai spiritual dan sosial karena menjadi lokasi makam leluhur yang dijaga hingga lima generasi.

Keturunan Ndonganeno Weribone menyebut bahwa leluhur mereka menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone. Pernikahan tersebut melahirkan lima garis keturunan yang sampai saat ini masih konsisten menjaga wilayah adat, termasuk hutan adat dan sumber air di kawasan tersebut.

Aspek Konstitusi dan Hak Masyarakat Adat

Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyatakan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat.

“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tegas Adi Yusuf. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mempertegas bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara.

Persoalan administrasi muncul saat diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas 2.393 hektare yang mencakup empat desa, yakni Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu. Pihak keluarga mengeklaim telah mengajukan keberatan resmi sejak tahun 1984, namun belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil.

Ketua Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, menambahkan bahwa ritual Metodeha adalah momentum sakral untuk menjaga amanah sejarah. Menurutnya, generasi penerus hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan warisan ratusan tahun tersebut tidak hilang begitu saja.

“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, harga diri, dan keberlangsungan generasi penerus,” ujar Noval dalam sambutannya.

Bagikan
Sumber: radarkendari.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks