Pencarian

Polres Konawe Tangkap 2 Pria Pemerkosa Anak 14 Tahun di Asinua, Pelaku Tinggalkan Korban di Tempat Gelap

Rabu, 10 Juni 2026 • 21:25:01 WIB
Polres Konawe Tangkap 2 Pria Pemerkosa Anak 14 Tahun di Asinua, Pelaku Tinggalkan Korban di Tempat Gelap
Polres Konawe menangkap dua tersangka pemerkosaan anak di Asinua.

KONAWE — Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan kedua tersangka pada Rabu (10/6/2026). Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi: Beraksi Saat Korban Pulang Sendiri di Jalan Sepi

Dugaan pemerkosaan bermula saat korban bersama beberapa temannya pergi berkemah di puncak kawasan Asinua. Setelah kegiatan selesai, korban berjalan pulang seorang diri pada Minggu malam.

Di tengah perjalanan, AG dan MI mencegat korban di lokasi sepi dan gelap. Keduanya diduga memerkosa korban secara bergiliran. Setelah beraksi, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian dalam kondisi lemas.

Korban Melapor ke Polsek Abuki, Pelaku Dibekuk dalam Dua Hari

Dengan sisa tenaga, korban melanjutkan perjalanan dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Sang ayah kemudian melapor ke Polsek Abuki pada Senin (8/6/2026).

“Iya, sudah ditangkap,” kata AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di lapangan. Hasil penyelidikan awal mengarah pada AG dan MI, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti.

Penyidik Masih Kumpulkan Barang Bukti dan Periksa Saksi

Hingga Kamis (11/6/2026), penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman kasus. AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menyebut timnya tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: kendariinfo.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks